KETIK, PAGAR ALAM – Mengawali tahun 2023, DPRD Kota Pagaralam menggelar Rapat Paripurna I (Satu) Sidang ke-1 Tentang Pengumuman Usulan Pemberhentian Wakil Walikota Pagaralam Masa Jabatan 2018-2023, yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Pagaralam, Jenni Shandiyah SE MH, kemarin
Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, dan Pasal 25 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Pagaralam Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta perubahannya, bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala daerah berhenti karena: a. Meninggal Dunia; b. Permintaan Sendiri; atau c. Diberhentikan.
Selanjutnya, Pasal 79 ayat (1) Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya dan Pasal 26 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Pagaralam Nomor 27 Tahun 2019, tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta perubahannya, bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala daerah yang berhenti karena meninggal dunia untuk pemberhentiannya diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
Berdasarkan hal di atas, maka Badan Musyawarah DPRD Kota Pagaralam telah melaksanakan rapat tanggal 16 Januari 2023, dengan agenda tentang Jadwal Rapat Paripurna DPRD Kota Pagaralam dalam rangka Pengumuman Usulan Pemberhentian Wakil Walikota Pagaralam Masa Jabatan 2018-2023.
Sehubungan dengan hal di atas, maka agenda Rapat Paripurna hari ini adalah Pengumuman Usulan Pemberhentian Wakil Walikota Pagaralam Masa Jabatan 2018-2023. Melalui Surat Walikota Pagaralam Nomor: 100/162/S.I/2022 tanggal 9 Desember 2022, perihal Laporan Kematian Wakil Walikota Pagaralam periode 2018 – 2023, yang ditujukan kepada Gubernur Sumsel, yang ditindaklanjuti dengan surat dari Gubernur Sumatera Selatan Nomor:130/4612/I/2022 tanggal 26 Desember perihal Usulan Pemberhentian Wakil Walikota Pagaralam Masa Jabatan 2018 – 2023.
Wakil Walikota Pagaralam Masa Jabatan 2018 – 2023, yaitu saudara Muhammad Fadli SE MSi diresmikan pengangkatannya sebagai Wakil Walikota Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.16-5773 tahun 2018 tanggal 27 Agustus 2018, yang dilantik pada tanggal 18 September 2018.
Selanjutnya, saudara Muhammad Fadli SE MSi dinyatakan telah meninggal dunia, pada tanggal 7 Desember 2022 berdasarkan Kutipan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pagaralam Nomor 1672-KM-09122022-0001 tanggal 9 Desember 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dengan ini ‘Pimpinan DPRD Kota Pagaralam melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Pagaralam secara resmi mengumumkan Usulan Pemberhentian Wakil Walikota Pagaralam Masa Jabatan 2018 – 2023, yaitu Saudara Muhammad Fadli SE MSi dikarenakan meninggal dunia.
Selanjutnya, pimpinan DPRD Kota Pagaralam akan menyampaikan usulan pemberhentian Wakil Walikota Pagaralam Masa Jabatan 2018 – 2023, yaitu saudara Muhammad Fadli SE MSi dikarenakan meninggal dunia, yang akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Provinsi Sumsel, sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Turut hadir di Rapat Paripurna I (Satu) Sidang ke-1 ini Walikota Pagaralam, Alpian Maskoni SH, Anggota DPRD Kota Pagaralam, FKPD, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala OPD, Lurah dan undangan lain yang hadir secara langsung. (*)