KETIK, SURABAYA – Sebanyak 470 perlintasan sebidang di Jawa Timur belum berpalang pintu. Hal itu menjadi perhatian serius Dinas Perhubungan Provinsi karena membahayakan bagi pengguna jalan yang melintas.
Menurut Kadishub Jatim, Nyono, 470 perlintasan sebidang tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Termasuk lokasi terjadinya kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan mobil di Jombang.
"Ini lah yang sekarang ini secara maraton, kabupaten/kota harus memasang palang pintu," katanya kepada Ketik.co.id ketika ditemui di kantornya, Selasa (1/8/2023).
"Dari sekian itu hanya 30 persen yang ada palang pintunya. Yang lain belum, termasuk yang terjadi kecelakaan di Jombang," sambungnya.
Dikatakan Nyono, pembangunan palang pintu di 470 lokasi tersebut menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Itu sesuai dengan hirarki jalan yang tertuang dalam Permenhub PM 94 tahun 2018.
Namun, kata Nyono, pihaknya tidak akan tinggal diam dan membiarkan kabupaten/kota berjuang sendiri. Pemprov akan memberikan support sesuai dengan kewenangannya.
"Gubernur akan bantu berupa Bantuan Keuangan dari Provinsi karena enggak boleh kami melakukan yang bukan kewenangan," lanjut lulusan Universitas Brawijaya (UB) Malang ini.
Nyono menekankan keberadaan palang pintu di seluruh perlintasan sebidang karena menyangkut nyawa manusia. Dia ikut bersedih dengan terjadinya kecelakaan yang melibatkan kereta api di perlintasan.
"Semua harus berpenjaga dan berpalang pintu, karena apa? itu yang menyelamatkan nyawa manusia," tegas pria yang pernah menempuh pendidikan D3 di Institut Teknologi Sepuluh Nopember ini.
Sementara untuk lintasan sebidang yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, Nyono memastikan bahwa semuanya sudah berpalang pintu. Ada 19 perlintasan sebidang yang tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Timur.
"Di jalan Provinsi itu sudah kami pasang semua, termasuk terakhir yang ada di Singojuruh, Banyuwangi," tandasnya.(*)