KETIK, SIDOARJO – Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Sidoarjo menyosialisasikan UMK 2024 di Kabupaten Sidoarjo. Nilai UMK baru itu diharapkan mendapatkan sambutan positif dari kalangan pekerja, pengusaha, dan stakeholder lainnya. Nilainya Rp 4.638.582. Naik Rp 120 ribu dari UMK 2023, Rp 4.518.581.
Wakil Bupati Sidoarjo Subandi SH membuka sosialisasi upah minimum kabupaten (UMK) 2024 di Fave Hotel pada Senin (15/1/2024). Sosialisasi tertuju pada manajemen perusahaan dan perwakilan serikat pekerja di Kabupaten Sidoarjo. Juga, pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya.
Berdasar SK Gubernur No.188/606/KPTS/013.2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024, kata Wabup Subandi, nilai UMK Sidoarjo sebesar Rp 4.638.582.
”Masuk urutan ketiga (tertinggi) se-Jawa Timur,” jelas Wabup Subandi.
Menurut Wabup Subandi, Pemkab Sidoarjo tidak bisa berjalan sendiri dalam proses membangun dan memajukan Kabupaten Sidoarjo. Perlu ada sinergi dan kerja sama dengan semua elemen masyarakat. Tentunya, juga dengan para pengusaha.
Wabup Subandi berharap Pemkab Sidoarjo bisa saling bersinergi dan bekerja sama dengan berbagai stakeholder. Perlu peran-peran swasta untuk membuka peluang-peluang berusaha di berbagai sektor.
”Sehingga dapat menyerap tenaga kerja, ” ungkap Wabup Subandi.
Di sisi lain, kenaikan nilai upah minimum kabupaten ini tidak serta-merta diikuti kenaikan harga bahan pangan dan barang-barang lain. Wabup Subandi mengingatkan pentingnya peran tim pemantau inflasi daerah (TPDI) dalam upaya menyeimbangkan harga pasar.
Wabup Subandi berharap berbagai upaya Pemkab Sidoarjo mampu meyakinkan investor. Kenaikan upah minimum kabupaten ini dapat meningkatkan spirit tenaga kerja.
”Kalau kinerja pekerja meningkat, output yang dihasilkan juga lebih baik,” ucap Wabup Subandi.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Sidoarjo Ainun Amalia S.Sos mengatakan, kegiatan sosialisasi upah minimum kabupaten (UMK) Sidoarjo 2024 ini bertujuan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
”Semoga sosialisasi UMK ini mendapat tanggapan yang positif dari manajemen perusahaan dan serikat pekerja,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Ainun Amalia, sosialiasi kenaikan UMK juga merupakan penghargaan bagi pekerja atau buruh atas kontribusi mereka bagi pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Turut hadir dalam sosiliasisasi ini, Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sidoarjo, serikat pekerja dan buruh, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Jawa Timur. (*)