Viral Video Diduga Kampanye Tanpa Izin di Balai Desa, Bawaslu Sidoarjo Akan Panggil TKD Prabowo-Gibran

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: Muhammad Faizin

6 Januari 2024 01:54 6 Jan 2024 01:54

Thumbnail Viral Video Diduga Kampanye Tanpa Izin di Balai Desa, Bawaslu Sidoarjo Akan Panggil TKD Prabowo-Gibran Watermark Ketik
Cuplikan gambar yang diduga kampanye tanpa izin di Balai Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidorjo, pada Jumat (4/1/2024). (Foto: Tangkapan Layar Video)

KETIK, SIDOARJO – Masa kampanye tinggal sekitar 1 bulan lagi. Dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kamis (4/1/2024), Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sidoarjo menerima informasi dugaan pelanggaran aturan kampanye pemilu. Terjadi sebuah kegiatan yang diduga sebagai ”kampanye ilegal” di Balai Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Videonya viral.

Dalam video berdurasi sekitar 2 menit 03 detik yang diterima Bawaslu Sidoarjo itu terlihat, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sidoarjo, yaitu Kayan SH, sedang berbicara kepada massa yang hadir di balai desa. Dia mengacungkan jari tengah dan telunjuk. Simbol angka 2. Itulah nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Prabowo-Gibran).

Tidak tampak joget gemoy atau alunan musik. Hanya ada aba-aba seperti kampanye umumnya. Dengan semangat, Kayan mengajak undangan berdiri. Kemudian meminta mereka mengangkat nasi kotak. Seruan bersemangat pun keluar.

”Prabowo-Gibran.”  ”Presideeen,” jawab hadirin.  

”Prabowo-Gibran.”  Lagi-lagi disahut, ” Presideeen.”  

Sementara itu, beberapa orang terlihat memasang kain rentang backdrop bergambar Prabowo-Gibran. Isinya sekilas bertulisan Makan Siang Gratis Bersama Prabowo-Gibran.

Suasana terlihat riang gembira. Lalu, warga berteriak sukacita. ”Prabowo….Prabowo….” Semangat mereka pun sempat dihentikan. Hadirin diminta menunggu aba-aba dulu. Lalu, mereka menjawab serentak. ”Nggiiiiihhhh.”

Benarkah acara tersebut memang sebuah kampanye? Ada promosi calon dan ajakan memilihnya. Pihak penyelenggara membantahnya. Acara tersebut sebelumnya merupakan kegiatan penyerahan Kartu Indonesia Sehat. Juga alat pelindung diri dan alat cuci tangan.

Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran, Kayan SH, menyatakan dirinya belum bisa memberikan penjelasan panjang lebar soal acara yang melibatkan dirinya itu. Hingga Jumat (5/1/2024), dirinya belum menerima undangan atau teguran dari Bawaslu Sidoarjo.

”Saya tak nunggu panggilan Bawaslu Sidoarjo saja,” ungkap Kayan, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo tersebut.

Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha menyatakan dirinya telah menerima informasi dan video kegiatan tersebut pada hari itu juga. Ada dugaan kampanye terselubung yang dilakukan salah satu tim capres dan cawapres nomor urut 02. Dia bahkan menerima tiga video kegiatan tersebut.

Jelas terlihat di sana ada gambar capres-cawapres. Lalu, kehadiran Ketua TKD Prabowo-Gibran Kayan SH. Ajakan yel-yel. Serta teriakan, ”Prabowo, Presiden. Prabowo Presiden.” Informasi tersebut telah dipelajari oleh Bawaslu Sidoarjo.

Meski demikian, Agung Nugraha menyatakan informasi tersebut masih merupakan informasi awal. Dia siap mengoordinasikan hal itu dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sidoarjo. Masing-masing Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, dan Bawaslu Sidoarjo.

Yang pasti, lanjut Agung Nugraha, kegiatan di Balai Desa Tarik tersebut diadakan tanpa surat pemberitahuan. Karena itu, tidak ada jajaran pengawas maupun kepolisian yang hadir di lokasi.

”Jadi, tidak ada pemberitahuan sama sekali,” ucap Agung Nugraha di kantor Bawaslu Sidoarjo pad Jumat (5/1/2024).

Bagaimana jika memang kegiatan itu melanggar aturan kampanye? Jika didalami dan dianalisis, acara makan siang gratis yang diwarnai promosi capres-cawapres itu berpotensi tiga pelanggaran. Masing-masing pasal 490, 521 dan 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Yang pertama, dugaan keterlibatan kepala desa dalam kegiatan tersebut. Undang-Undang Pemilu dengan tegas mengatur bahwa seorang kepala desa dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Jika melanggar, yang bersangkutan terancam hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Itu pasal 490 UU Pemilu.

Yang kedua, aturan tentang larangan menggunakan fasilitas pemerintah untuk kegiatan kampanye. Balai desa merupakan fasilitas pemerintah yang terlarang dipakai buat kegiatan kampanye. Itu pasal 280 UU Pemilu.

Yang ketiga, apabila ditemukan kesengajaan dalam pelanggaran tersebut, ada sanksi ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta rupiah, seperti pasal 521 UU Pemilu.

Karena itu, Bawaslu Sidoarjo berencana memanggil Ketua TKD Prabowo-Gibran, Kayan SH, untuk diklarifikasi lebih dulu. Apa, mengapa, dan bagaimana kegiatan yang diduga melanggar aturan kampanye itu bisa terjadi.

”Kami sudah menemukan gambaran konstruksinya. Tapi, kami akan koordinasikan dengan Gakkumdu,” tegas Agung Nugraha.  (*)

Tombol Google News

Tags:

Bawaslu Sidoarjo Pelanggaran Kampanye UU Pemilu TKD Prabowo Gibran Kayan SH Agung Nugraha Ketua Bawaslu Sidoarjo pemilu2024