KETIK, MALANG – SMKN 12 Kota Malang sempat menjadi perbincangan publik akibat video dugaan kekerasan guru (AK) terhadap murid viral di media sosial. Ujung dari peristiwa tersebut, oknum guru tersebut akhirnya mengundurkan diri.
Kepala SMKN 12 Kota Malang, Suryanto menjelaskan mediasi telah dilakukan antara perwakilan manajemen, orang tua siswa, dan oknum guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Dalam mediasi itu, AK memutuskan untuk mengundurkan diri pada 1 Agustus 2024.
"Hasil yang kita dapatkan dari klarifikasi, pada intinya adanya sikap saling menerima dan memaafkan. Kami kira permasalahan ini sudah tidak perlu dipersoalkan kembali. Semuanya sudah saling menerima dan memaafkan serta legowo," jelas Suryanto Senin (5/8/2024).
Selain pengunduran diri, pihak sekolah juga telah menghapus semua jam mengajar yang telah dilakukan oleh AK. Perlu diketahui bahwa AK telah menjadi guru di SMKN 12 Kota Malang selama 6 tahun.
"Akan tetapi dari kesadaran diri pribadinya sendiri AK menyatakan mengundurkan diri, terhitung per 1 Agustus 2024 lalu," ucapnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Juli 2024 lalu dan video tersebar di internet pada 3 Agustus 2024. Dalam video terlihat AK yang tengah memiting leher murid. Disinyalir penyebab dari aksi tersebut, siswa terlambat masuk ke kelas dan berbohong kepada AK.
"Keterlambatan masuk kelas dan berbohong itu, kami dapatkan dari guru di sekolah," lanjutnya.
Suryanto melanjutkan bahwa dari keterangan guru lainnya, siswa tersebut sering kali terlambat masuk sekolah.
"Siswa ini dinilai sering terlambat dan ada hal kurang baik lainnya. Namun kami tetap memberikan pembinaan melalui wali kelasnya," tambahnya. (*)