KETIK, MAGELANG – Heboh, seorang ABG cantik yang masih berumur 15 tahun nekat mencuri sepeda motor di Dusun/Desa Kwancen, Kecamatan Bandongan, Magelang, Rabu (12/42023) pukul 14.15. WiB.
Pelaku yang mencuri sepeda motor milik Dian Pratiwi, ibu kepala Dusun Kwancen itu, diduga akibat pengaruh pil koplo. Sepeda motor korban yang diparkir di samping rumahnya tiba-tiba hilang.
Mengetahui motornya tidak ada di tempat, Dian langsung mencoba mencarinya. Berkat bantuan warga yang saling memberi info, pelaku berhasil diamankan di Polsek Bandongan.
ABG cantik saat diinterogasi di Mapolsek Bandongan Magelang, Rabu (12/4/2023). (Foto: TikTik@fthurrohman)
“Alhamdulillah berkat masyarakat kwancen pencuri sepeda motor tertangkap, ini orangnya tidak disangka orangnya cantik ternyata dia pencuri, posisi sekarang kita amankan di Polsek Bandongan. Mari kita semua selalu waspada dan berhati-hati menjelang lebaran banyak orang yang akan berbuat tidak baik,” begitu bunyi narasi dalam video viral yang tersebar di media sosial itu.
Saat ditanya di kepolisian sepeda motor siapa yang dicuri, wanita berkaos hitam itu dengan santai menjawabnya. "Punya mbak ini," sambil menunjuk tangannya ke seseorang tak jauh dari dirinya.
"Sebelum mencuri kamu minum apa?" tanya seseorang yang diduga polisi dengan bahasa Jawa. "Nggak ngombe opo-opo, cuma banyu putih (Tidak minum apa-apa hanya air putih)," jawabnya.
Begitu ditanya kamu ngoplo, ia menjawab dua. "Dua" jawabnya enteng. Artinya sebelum mencuri sepeda motor, dia meminum pil koplo dua butir. Pengaruh obat inilah yang diduga wanita cantik berani mencuri sepeda motor tersebut.
Saat didesak apakah kamu suka ngoplo, dia bilang sekarang tidak, "Kalo dulu sering." Ditanya nama teman yang bersamanya, ABG ini menyebutkan Diska dan Risma.
Polisi juga menanyakan bagaimana dia mencuri sepeda motor itu. Ia mengaku awalnya berangkat dari rumah. Namun jawaban selanjutnya, ia tidak jelas menuturkannya.
Sepeda motor korban yang sempat hilang, Rabu (12/4/2023). (Foto: TikTok@fthurrohman)
Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang kepada awak media, menjelaskan anak yang masih berumur 15 tahun itu tak ada niatan mencuri sepeda motor tersebut seperti yang viral di media sosial.
Menurutnya karena pengaruh obat terlarang, anak di bawah umur ini membawa sepeda motor korban yang diparkir di samping rumah. Kebetulan waktu distarter bisa karena sepeda motor itu tanpa dilengkapi kunci kontak.
Setelah dibawa keliling kota selama 2 jam, sepeda motor korban dikembalikan ke tempat semula. Namun korban telanjur lapor bila sepeda motornya hilang ke Polsek Bandongan. Karena itu, anggota Polsek Bandongan menindaklanjuti setelah sepeda motornya kembali.
Polisi berpangkat Iptu itu lantas membawa wanita tersebut naik mobil dan fotonya viral di media sosial. Termasuk video waktu polisi menginterogasi wanita tersebut di Mapolsek Bandongan.
Belakangan terungkap bila korbannya sudah mencabut laporannya ke Polsek Bandongan. Karena itu, polisi tak memproses ABG itu secara hukum pidana.
Selain itu, kata kapolres, terungkap anak tersebut masih dalam pengawasan Dinas Pengendalian Penduduk Perlindungan Perempuan dan Anak Keluarga Berencana (DP4AKB) Kota Magelang, karena beberapa kali diketahui mengonsumsi obat terlarang.
Selain dalam pengawasan DP4AKB, kepolisian memiliki kewajiban lapor ke Polres Magelang Kota untuk melihat proses selanjutnya seperti apa.
“Untuk penanganannya tidak ada proses pidana karena pihak yang melapor juga sudah mencabut laporannya. Kita sama- sama memberikan peluang untuk seorang anak kembali pada kehidupan dan duniannya,” jelas kapolres. (*)