Usai Buron, Tersangka Pemalsuan Surat Jadi Tahanan Kota

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

17 September 2023 16:04 17 Sep 2023 16:04

Thumbnail Usai Buron, Tersangka Pemalsuan Surat Jadi Tahanan Kota Watermark Ketik
Lardi kuasa hukum Pelapor dr Hardi Soesanto menunjukkan saat kliennya dulu menjalani perawatan di Rumah Sakit jalani hukuman penjara, Minggu (17/9/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik co.id)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menetapkan tersangka pemalsuan surat, FM Valentina menjadi tahanan kota. Alasannya, tersangka yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron, dalam kondisi sakit dan harus menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Malang.

Kuasa hukum dari pelapor Hardi Soesanto, Lardi mengaku geram dan kecewa dengan keputusan kejaksaan. Ia menduga bahwa FM Valentina hanya bermain drama agar tidak dimasukkan ke dalam rumah tahanan (rutan).

"Itu drama yang sangat lucu," katanya, Minggu (17/9/2023).

Pada saat hendak tahap dua, kata dia, tersangka pada pemanggilan pertama tidak datang, kemudian pada panggilan kedua juga tidak datang. Hingga akhirnya Polda Jatim menetapkan status DPO terhadap FM Valentina.

"Begitu DPO dia (tersangka) dengar mau dijemput (Polda Jatim) dia masuk rumah sakit. Setelah di rumah sakit dicek, ternyata sehat. Setelah itu dijemput oleh Polda Jatim," ujarnya.

Oeh penyidik Polda Jatim, tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Sebelum pelimpahan tahap dua, ada rekomendasi dari rumah sakit bahwa, tersangka siap untuk dilimpahkan berkas perkaranya dan dinyatakan sehat.

"Kemudian ada rekomendasi juga dari Kejati Jatim untuk ditahan. Tapi tiba-tiba kenapa yang hari itu juga mau pindahkan ke lapas ada drama pingsan," ujarnya.

Anehnya lagi, lanjut dia, ambulans maupun rumah sakit disiapkan sendiri oleh tersangka. Seharusnya, pihak kejaksaan mengecek dulu apakah tersangka benar-benar sakit atau tidak.

"Dicek benar (sakit) apa tidak. Bukan langsung dialihkan status tahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota," terangnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat, Lardi akan melayangkan surat protes ke Kejati Jatim dan juga Kejaksaan Agung. Pihaknya meminta agar tersangka segera dikembalikan ke rutan karena sudah berstatus DPO yang berarti tak kooperatif.

Pihaknya khawatir, dengan status tahanan kota, tersangka berpotensi kabur karena sebelumnya pernah jadi buronan. "Saya minta tersangka dikembalikan ke rutan," tandasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum FM Valentina, Andry Ermawan menjelaskan, sejak awal pihaknya memang sudah mengajukan kliennya sebagai tahanan kota, karena kondisinya yang masih sakit.

"Kondisinya sekarang masih pusing. Baru belajar duduk. Informasinya stroke ringan. Sempat tensinya sampai 192 dan masuk UGD, kemudian dipindahkan ke ruang HCU," katanya.

Pihaknya memastikan kliennya akan kooperatif. Bahkan, jika sudah sehat, kliennya juga siap hadir secara langsung  ke persidangan. "Nanti akan segera kita buktikan kalau klien kami tidak bersalah. Itu uang ibu Valentina sendiri, pelapor itu salah. Kita terbuka," katanya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pemalsuan surat Buronan Kejari Kota Malang Malang tersangka DPO