Usai Buron Berbulan-Bulan Penjahat Spesialis Jambret Kalung Emas Dibekuk

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

9 November 2023 00:51 9 Nov 2023 00:51

Thumbnail Usai Buron Berbulan-Bulan Penjahat Spesialis Jambret Kalung Emas Dibekuk Watermark Ketik
UF saat ditangkap Polisi Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (8/11/2023). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Usai melakukan pelarian dengan berpindah-pindah, Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap UF (33) warga Jalan Randu Agung Surabaya. UF ditangkap lantaran sudah beberapa kali melakukan tindak kejahatan jambret betot kalung emas.

Tersangka ditangkap setelah beraksi mencuri kalung dan HP milik korbannya di Jalan Samudera, Surabaya, 24 Oktober lalu. Dari keterangan tersangka, dirinya telah beraksi di enam lokasi lain.

Salah satunya, pelaku menjambret kalung emas milik korbannya di Jalan Sidotopo Sekolahan Agustus 2022. Saat itu, menjambret kalung dan berhasil menggasak kalung seberat 30 gram.

"Tersangka ini menjambret dengan sasaran kalung emas serta HP," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetyo melalui Kanitjatanras Ipda Mustofa, Rabu (8/11/2023).

Mustofa mengungkapkan kasus ini bermula dari aksi penjambretan yang dilakukan tersangka bersama temannya di depan toko Jalan Samudera, Surabaya. Polisi kemudian menyelidiki identitas tersangka dari rekaman CCTV di lokasi.

Saat itu tersangka beraksi menggunakan Honda Scoopy. "Kami berhasil ketahui identitas tersangka dan kami tangkap. Ia sempat hendak mencabut pisau sepanjang 20 sentimeter di sampingnya namun berhasil kami sergap dulu," terang dia.

Hasil penyelidikan terungkap tersangka ini juga beraksi di Jalan Karet dan Bunguran satu buah HP, kemudian, saat beraksi di Jalan Semut Baru, kalung lima gram. Tersangka juga beraksi di Jalan Bongkaran dan Kapasan dengan masing-masing mencuri lima gram dan delapan gram.

"Kami sita sepeda motor sarana milik tersangka. Sementara uangnya sudah habis dibagi dengan temannya dan untuk kebutuhan sehari-hari,"tutur dia.

Hasil penyidikan, tersangka pernah masuk penjara sebanyak lima kali sejak 2006 dan terakhir 2020 karena kasus penjambretan. Ia ditangkap Polsek Pabean Cantikan dan Polrestabes Surabaya. "Ia menjual hasil curiannya usai beraksi," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Penjahat Jambret Kalung Emas Polres Tanjung Perak Unit Jatanras Kejahatan Surabaya