KETIK, JAKARTA – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) terus meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik sebagaimana amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Atas komitmen tersebut, Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia menobatkan Unesa sebagai badan publik Informatif. Penobatan tersebut berlangsung di kantor Wapres RI, Jakarta, Selasa, (19/12/2023).
Penghargaan tersebut diterima langsung Rektor Unesa Prof. Dr. Nurhasan, M.Kes., yang didampingi Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Pengembangan, Kerja Sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Prof. Dr. Hj. Siti Nur Azizah, S.H., M.Hum., serta jajaran direktorat.
Rektor yang akrab disapa Cak Hasan mengatakan bahwa status 'informatif' yang diperoleh merupakan bukti komitmen kampus 'Rumah Para Juara' dalam menjalankan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik, baik di tingkat universitas maupun di tingkat fakultas dan program studi.
"Sebagai badan publik kita (Unesa) harus melayani hak civitas dan masyarakat untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan. Tata kelola informasi yang transparan ini benar-benar kita jalankan berdasarkan ketentuan yang ada," jelasnya di Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Pengembangan, Kerja Sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Prof. Dr. Siti Nur Azizah menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran atas kerja sama, kerja keras dan komitmennya selama ini dalam meningkatkan kualitas layanan dan tata kelola informasi publik di Unesa.
Dia menuturkan, perjalanan panjang yang ditempuh untuk meraih status Informatif' sebagai badan publik kategori perguruan tinggi negeri dari KIP.
Menurutnya, itu tidak mudah dan butuh perjuangan serta komitmen Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dikelola bidang 4 lewat Direktorat Humas dan Informasi Publik.
"Tentu ini suatu kebanggaan dan pencapaian istimewa bagi kami. Karena persiapan, monitoring dan evaluasinya panjang sekali sampai presentasi dan mendapat penghargaan luar biasa ini,"pungkasnya.(*)