KETIK, BLITAR – Di tengah bergulirnya hak angket dan interpelasi di DPRD Kabupaten Blitar, santer isu Bupati Blitar segera memecat para pejabatnya.
Hal ini diawali uji kompetensi mutasi atau rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara medadak di hotel Bukit Daun Kediri, Senin, (13/11/2023).
Uji kompetensi tersebut dianggap beberapa pihak sebagai legitimasi menyingkirkan para pejabat yang kritis terhadap kebijakan bupati.
Hal ini juga berbarengan dengan munculnya skandal sewa rumdin yang ditangani pihak kejaksaan. Ada pula skandal Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang sarat atas dugaan KKN.
Sedikitnya 31 pejabat Pemkab Blitar eselon II mengikuti uji kompetensi untuk melegalkan bupati memutasi para pembantunya tersebut.
"Situasi politik sedang panas, tiba-tiba ada rencana mutasi dadakan seperti ini, ini ada apa? Apa mau menyingkirkan para pejabat OPD yang punya pemikiran kritis, yang gak mau nuruti nafsu kekuasaan bupati?" ujar pimpinan cabang Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Kabupaten Blitar, Mujianto, Selasa, (14/11/2023).
Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) disebut sebagai pembisik bupati untuk melanggengkan rencana mutasi ini.
"Sudah dadakan, tempatnya ngumpet di Kediri lagi. Mau pakai alasan apapun, itu tetap aneh. Kalau dilihat dari rundown, tes wawancaranya cuma beberapa menit. Sudah jelas, ini cuma formalitas untuk membuang orang-orang yang mereka gak suka," imbuh Mujianto.
"Ini seperti akal-akalan doang. Informasi yang saya dapat memang beberapa kepala OPD sekarang sudah mulai berani melawan instruksi TP2ID. Ada yang dipanggil gak mau, ada yang disuruh ini gak mau, dan itu benar. Karena TP2ID memang gak punya wewenang," sambungnya.
Polemik di Kabupaten Blitar berawal dari pengakuan para pejabat OPD. Di antaranya dugaan intervensi TP2ID dalam pengelolaan anggaran, mutasi, dan pengadaan barang dan jasa di tubuh Pemkab Blitar.
Selain itu, ada pula kabar selisih anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 126 miliar, yang seharusnya digunakan untuk gaji PPPK dan penambahan dana desa, malah diduga direncanakan untuk bancakan dana pokir, guna membendung hak angket dan interpelasi di DPRD.
Masalah-masalah tersebut, awalnya berasal dari beberapa pengakuan pejabat OPD, yang menyadari dirinya akan dijadikan tumbal dan dijebak dalam permainan politik anggaran.
Sebab, banyak pihak yang menilai, apabila para pejabat OPD tersebut menuruti apa yang diinginkan oleh 'pendopo', maka mereka memastikan para pejabat tersebut akan bermasalah dengan hukum.
"Ya jelas mereka yang waras pasti menolak kalau disuruh yang enggak-enggak. Para pejabat teras itu sudah puluhan tahun mengabdi, tentu tau mana yang jebakan mana yang tidak," ujar Mujianto.
"Jadi seperti orang tenggelam, panik, apapun ditarik. Mungkin beliau (Bupati) panik, kasus sewa rumdin sudah bergulir di kejaksaan. Mau membendung hak angket dan interpelasi dengan nambahi dana pokir, tapi ditentang para pejabat OPD. Jurus terakhir ya ini, singkirkan para 'pengganggu' dari jabatan strategis," tegas Mujianto.
Pantauan Ketik.co.id di lokasi, beberapa kepala OPD setelah mengikuti uji kompetensi terkesan kebingungan. Bahkan, beberapa tak menutup kemungkinan akan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Saya bingung, banyak teman-teman yang sudah mau purna tetap diikutkan. Hampir semua dari kami juga belum genap 2 tahun mengisi jabatan. Tadi tes wawancaranya juga cuma sebentar, terkesan hanya formalitas saja. Ini kalau di-PTUN-kan, jelas menangnya pak," ungkap salah satu kepala OPD yang tak mau disebutkan namanya.
Sementara itu, Ketua Sekretariat Panitia Seleksi yang juga Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Budi Hartawan, secara tegas membantah semua tudingan tersebut. Dia mengatakan, uji kompetensi ini dilakukan secara profesional dan sudah mengantongi persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Semua yang kita lakukan ini profesional, sudah sesuai aturan. Tidak ada juga istilah dadakan dan tidak ada aturan yang ditabrak. Jadi jangan dikait-kaitkan dengan persoalan politik seperti itu. Uji Kompetensi ini sudah atas persetujuan KASN," jelas Budi saat dikonfirmasi di tempat pelaksanaan uji kompetensi, Senin (13/11/2023). (*)