KETIK, SIDOARJO – Penahanan Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali oleh KPK pada Selasa (7/5/2024) merupakan hasil proses panjang operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (25/1/2024). Saat itu, KPK menggeledah kantor BPPD Sidoarjo.
Lalu, membawa 11 orang dari berbagai pihak. Ada ASN, pegawai bank, maupun pihak swasta. Bupati Muhdlor dan Ari Suryono tidak termasuk dalam 11 orang itu.
Informasi tentang gerakan OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sidoarjo itu cepat beredar luas. Namun, jejaknya seakan-akan sulit dicari. Jurnalis Ketik.co.id mendatangi kantor bank BUMD tersebut Jumat pagi (26/1/2024). Mengorek fakta tentang OTT.
Informasinya, yang pertama ”diambil” adalah seorang kasir bank BUMD dan seorang pegawai BPPD Sidoarjo. Belakangan diketahui itu adalah Siska Wati. Lokasinya berada di kantor BPPD Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo. Mereka diduga terlibat pencairan uang
Selanjutnya, KPK ”mengambil” pejabat Pemkab Sidoarjo berinisial AP dari kantornya di kompleks perkantoran Pemkab Sidoarjo. Setelah itu, petugas Komisi Antirasuah menuju kantor BPPD Sidoarjo di Jalan Pahlawan Sidoarjo.
Di sana, tidak ditemukan Ari Suryono. Dia disebut-sebut sedang berada di luar kota. Namun, petugas KPK menyegel ruang-ruang pejabat BPPD Sidoarjo. Di antaranya, ruang kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan ruang kepala Bidang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kedua ruangan itu berada di lantai I kantor BPPD Sidoarjo.
Ruangan salah satu kepala bidang di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo disegel KPK setelah operasi tangkap tangan pada Kamis (25/1/2024). (Foto: Istimewa)
Adapun ruang Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono berada di lantai II. Untuk naik ke lantai II itu, ada peralatan face recognition. Sensor wajah. Pintu menuju lantai II tertutup rapat. Saat itu, belum ada pejabat Pemkab Sidoarjo yang berani buka mulut soal OTT KPK ini.
Tabir OTT KPK itu baru terbongkar pada Jumat malam (26/1/2024). Saat itulah, Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta. Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan OTT itu terkait pemotongan insentif pajak yang diterima ASN BPPD Pemkab Sidoarjo.
Setelah itu, pemanggilan saksi-saksi ASN BPPD Sidoarjo terus berlangsung. Mereka menjadi saksi untuk tersangka SW, AS, maupun Bupati Muhdlor. Pemeriksaan berlangsung di kantor KPK maupun di Mapolda Jatim.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, Bupati Muhdlor membuat aturan dan menandatangani SK tentang pencairan dana insentif pajak daerah pegawai BPPD Sidoarjo.
Dengan dasar SK Bupati Muhdlor itu, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono memerintahkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati untuk menghitung besaran insentif yang diterima para pegawai BPPD. Sekaligus nilai potongan dana insentif tersebut.
”Kemudian (potongan) diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi Bupati Sidoarjo,” jelasnya pada Selasa (7/5/2024).
Agar tertutup, teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai. Dikoordinasikan oleh setiap bendahara yang ditunjuk. Mereka bertugas di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat BPPD Sidoarjo.
Penyidik KPK menunjukkan fakta bahwa Ari Suryono aktif melakukan koordinasi dan komunikasi tentang distribusi pemberian potongan dana insentif kepada Bupati Muhdlor. Perantaranya adalah beberapa orang kepercayaan Bupati Muhdlor.
Penyerahannya dilakukan langsung SW (Siska Wati) sebagaimana perintah AS (Ari Suryono) dalam bentuk uang tunai. Di antaranya diserahkan ke sopir Bupati Muhdlor.
”Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya kepada AS,” tambah Johanis Tanak. (*)