KETIK, LABUHAN BATU – Seorang perempuan berinisial DDS alias Dita berusia 32 tahun warga Titi Panjang Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, diringkus, Selasa, 3 September 2024 lalu.
Dita yang merupakan ibu rumah tangga itu, diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu disebuah hotel di sekitaran Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu.
Saat diamankan petugas, dari Dita disita satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 49,61 gram.
Selain itu, petugas kepolisian juga menyita satu unit handphone android berwarna pink yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam menjalankan aksinya.
Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas, AKP Syafrudin, Rabu, 11 September 2024.
Dijelaskannya, kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti itu, tim pun bergerak cepat.
"Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan miliknya yang diperolehnya dari seorang pria berinisial W warga Rantauprapat," kata AKP Syafrudin. Lanjut ia, saat ini, W masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tuturnya. (*)