KETIK, SIDOARJO – Nisrina Khamida tiba dengan wajah sedih. Kepala UPTD Layanan Disabilitas Sidoarjo itu datang menemui H Dhamroni Chudlori MSi.
Dia mendengar kabar bahwa Dhamroni pernah membantu seorang penyandang disabilitas untuk masuk ke salah satu SMA negeri. Dia datang untuk minta anak-anak disabilitas yang bernasib sama juga ditolong.
”Anak-anak saya ini juga kesulitan masuk SMA negeri. Mereka dipersulit. Merasa ditolak. Kami minta bantuannya,” ungkap perempuan bergelar magister psikologi tersebut.
Anak-anak yang dimaksudkan Nisrina adalah tujuh penyandang disabilitas. Semuanya warga Kabupaten Sidoarjo. Semuanya juga lulusan SMP negeri di Sidoarjo. Ada penyandang disabilitas fisik, autisme, hingga disabilitas mental.
Saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada Mei hingga Juni 2024 lalu, mereka mendaftar ke SMA negeri. Rata-rata memilih salah satu SMAN di Sidoarjo. Seorang lagi mendaftar ke SMKN di Surabaya.
Semuanya ditolak. Saat mendaftar lewat jalur afirmasi untuk disabilitas, mereka tertolak oleh sistem. Tak satu pun anak-anak istimewa itu diterima di SMA dan SMK negeri hingga proses PPDB berakhir.
”Sistem pendaftaran hanya menjawab bahwa mereka ditolak di jalur (PPDB) yang dilewati,” ungkap Nisrina.
UPTD Layanan Disabilitas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sidoarjo menyampaikan hal itu ke Kepala Disdikbud Sidoarjo Dr Tirto Adi MPd. Informasinya, Disdikbud Sidoarjo telah mengirim surat resmi ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
Surat pertama dikirim pada awal Juli lalu. Surat kedua terkirim pada 11 Juli 2024. Namun, hingga saat ini, belum ada surat balasan yang diterima oleh Disdikbud Sidoarjo.
Menurut Misrina, tujuh anak disabilitas itu saat ini masih berada di rumah. Mereka belum tahu akan melanjutkan sekolah di mana. Memang, ada yang disarankan agar bersekolah ke SMA atau SMK swasta saja.
Masalahnya, anak-anak itu bukanlah putra-putra dari keluarga berada. Bukan anak orang kaya. Khawatir tidak mampu membayar biaya kebutuhan pendidikan.
”Harapan orang tua mereka, juga kami, anak-anak itu bisa difasilitasi agar bisa belajar di sekolah negeri,” ungkap Nisrina.
Dhamroni Chudlori mengatakan dirinya memang pernah membantu salah satu anak disabilitas di Kecamatan Wonoayu. Anak itu mengalami disabilitas fisik. Namun, otaknya cerdas.
Dia juga berprestasi. Potensi bidang seni dan lain-lain juga punya. Saat mendaftar ke SMA negeri, dia mengalami kesulitan mendaftar lewat jalur afirmasi disabilitas.
”Nanti kami coba membantu berbicara dengan yang pihak terkait. Baik teman-teman di DPRD Sidoarjo maupun pihak-pihak lain,” ungkap legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sidoarjo tersebut.
Dhamroni mengaku berharap nasib siswa asal Wonoayu itu bisa dirasakan juga oleh tujuh penyandang disabilitas yang disampaikan UPTD Layanan Disabilitas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sidoarjo. Mereka difasilitasi. Syukur-syukur bisa diterima di SMA negeri yang mereka idam-idamkan.
”Saya coba bertemu orang tua mereka dulu. Kesulitan apa yang sebenarnya mereka hadapi,” ucapnya.
Dhamroni menyampaikan beberapa aturan yang memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas. Pertama, Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Ketiga, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi.
Dia berharap negara, dalam hal ini pemerintah daerah, bisa menolong anak-anak disabilitas tersebut. Ada solusi. Sekolah-sekolah negeri seharusnya memberikan tempat.
Dhamroni ingin menelusuri apa sebenarnya masalahnya. Tujuannya, paling tidak, pada tahun-tahun mendatang hal-hal seperti ini tidak perlu terjadi lagi.
Anak-anak berkebutuhan khusus itu juga punya hak untuk mendapatkan pendidikan. Mereka masih memiliki masa depan. Hak anak-anak penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan yang layak dijamin oleh undang-undang.
”Di sinilah negara perlu hadir untuk anak-anak disabilitas itu,” ungkap Dhamroni. (*)