Tubagus Joddy Supir Vanessa Angel Dapat Pembebasan Bersyarat

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

21 September 2024 05:00 21 Sep 2024 05:00

Thumbnail Tubagus Joddy Supir Vanessa Angel Dapat Pembebasan Bersyarat Watermark Ketik
Tubagus Joddy (baju hitam) supir Vanessa Angel mendapatkan Pembebasan bersyarat, Jumat, 20 September 2024. (Foto: Humas Lapas Jombang)

KETIK, SURABAYA – Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya (TMJP) yang merupakan supir dari mendiang Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah alias Bibi, ternyata telah menghirup udara bebas. 

Ia telah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) sejak 10 September 2024 lalu. Sebelumnya, Tubagus Joddy mendapatkan vonis penjara lima tahun akibat pelanggaran lalu lintas berat yang mengakibatkan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi meninggal dunia.

Tubagus Joddy bebas berdasarkan surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dengan nomor PAS-1829.PK.05.09 Tahun 2024 yang mengesahkan pembebasannya pada tanggal 10 September 2024 lalu.

"Pemberian hak PB sudah sesuai dengan aturan yang berlaku tentang pemberian hak bersyarat bagi warga binaan," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono saat dikonfirmasi Ketik.co.id, Jumat, 20 September 2024.

Saat ini yang bersangkutan akan berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Bogor serta Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor hingga akhir masa hukumannya, yang seharusnya berakhir atau bebas murni pada 15 Januari 2026.

"Tindak lanjut atas pembebasan TMJP akan diawasi secara ketat oleh pihak terkait untuk memastikan kepatuhan selama masa pembebasan bersyaratnya," timpal Kalapas Jombang, M Ulin Nuha.

Ulin menjelaskan bahwa selama ditahan, TMJP telah berkelakuan baik. Bahkan, TMJP aktif di kegiatan kerohanian.

"Aktif sekali di masjid lapas dan dia dengan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya," imbuh Ulin.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jombang yang dijatuhkan pada 11 April 2022, TMJP dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000 subsider dua bulan kurungan, yang telah dibayarnya. Setelah menjalani masa tahanan sejak 11 November 2021, serta menerima total remisi 10 bulan, TMJP mulai memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

TMJP telah mendapatkan pengurangan masa hukuman berkat remisi yang diperolehnya, sehingga masa 2/3 pidananya jatuh pada 9 Mei 2024. Namun, ia dapat keluar lebih awal dengan status pembebasan bersyarat pada bulan September 2024 ini. (*)

Tombol Google News

Tags:

Supir Vanessa Angel Tubagus Joddy Lapas Jombang Kemnkumham Jatim jatim