KETIK, JAKARTA – Bebasnya mantan Bupati Malang, Rendra Kresna menjadi berita paling populer pekan ini. Disusul berita tentang paguyuban lurah dan pamong di Sleman yang menyikapi pernyataan Mendagri tentang ketidakwajiban ikut upacara.
Selanjutnya adalah informasi seputar vonis mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso yang dijatuhi hukuman 7 tahun karena terbukti menerima suap. Kajari Bondowoso ditangkap dalam OTT KPK beberapa waktu lalu.
Pengesahan Kwarda Pramuka Jatim juga menjadi perhatian pembaca. Terakhir adalah berita tentang DPRD Sidoarjo mengejar kredit macet yang mencapai Rp10 miliar.
Berikut 5 berita trending sepekan pilihan redaksi:
1. https://ketik.co.id/berita/bebas-bersyarat-mantan-bupati-malang-rendra-kresna-peluk-anaknya
Mantan Bupati Malang Rendra Kresna hari ini bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya, Selasa, (23/4/2024). Pria yang divonis hukuman 4 tahun penjara pada tahun 2020 terkait gratifikasi ini langsung pulang ke rumahnya di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Video Rendra Kresna pulang ke kediaman pribadinya di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, tersebar di grup pesan aplikasi WhatsApp.
Paguyuban Lurah dan Pamong Kelurahan se Kabupaten Sleman 'Suryo Ndadari', mengimbau untuk tidak mewajibkan Lurah dan Pamong Kelurahan mengikuti Upacara Bendera setiap bulannya yang diselenggarakan oleh Kapanewon (Kecamatan) untuk Aparatur Sipil Negara.
Himbauan tersebut termaktub dalam surat berkop 'Surya Ndadari' nomor 25/PSN/IV/2024, perihal himbauan upacara yang ditujukan kepada Lurah dan Pamong Kelurahan se-Kabupaten Sleman tertanggal 16 April 2024.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya menyatakan bekas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro dan bekas Kasi Pidsus, Alexander Silaen, terbukti bersalah karena menyalahgunakan jabatannya untuk menerima suap. Selain mereka, dua orang pemberi suap juga dinyatakan bersalah. Kasus ini terungkap berkat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK beberapa bulan lalu.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ni Putu Indayani dalam amar putusan yang dibacakan menyatakan bahwa terdakwa Puji Triasmoro secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menerima suap pengurusan perkara senilai Rp 475 juta.
Permasalahan Surat Keputusan (SK) Pramuka di Jawa Timur menemukan titik terang setelah dilakukan pengesahan Musda Gerakan Pramuka Kwarda Jawa Timur di Binaloka Adhikara, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Senin (22/4/2024).
Momen yang dihadiri Sekjen Kwarnas bersama Kwarda Jatim dan 38 Kwarcab se-Jatim tersebut menjadi momen penuh sejarah. Sebab, kepengurusan Kwarda Jatim sebelumnya sudah melakukan Musda beberapa tahun lalu. Namun SK dari Kwarnas memang belum diturunkan.
Sekitar Rp 10 miliar uang negara tercatat menjadi ”kredit macet” dalam bentuk dana bergulir (dagulir). Komisi B DPRD Sidoarjo melacak keberadaan uang tersebut ke empat dinas dan Bank Jatim. Mereka diundang ke DPRD Sidoarjo. Ditanyai satu per satu perihal ”kredit macet” tersebut.
Ketua Komisi B (Bidang Keuangan dan Perekonomian) DPRD Sidoarjo Bambang Pujianto menyatakan, dana bergulir itu terus menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Piutang tersebut sulit ditagih hingga puluhan tahun. Ada yang nyantol di UMKM, koperasi, petani, dan sebagainya. Karena itu, semua dinas yang terkait ”kredit macet” tersebut dipanggil ke DPRD Sidoarjo pada Selasa (23/4/2024).(*)