Tren Pelanggaran Administratif Keimigrasian WNA Terus Meningkat

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

14 Juni 2024 12:05 14 Jun 2024 12:05

Thumbnail Tren Pelanggaran Administratif Keimigrasian WNA Terus Meningkat Watermark Ketik
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat Press Conference, Jumat (14/6/2024). (Foto: Dirjen Imigrasi for Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Tren pelanggaran Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia naik.

Terbaru, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyebut jumlahnya mencapai 1.761 WNA atau rata-rata sebanyak 352 orang asing dikenakan TAK setiap bulannya.

Berdasarkan data itu, Ditjen Imigrasi mengatakan jumlah ini meningkat 94,4% dibandingkan rata-rata jumlah TAK tahun sebelumnya, yakni sekitar 181 TAK per bulan atau sebanyak 2.174 deportasi sepanjang 2023.

Menaggapi fenomena ini, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, Imigrasi harus balance menghadapi masalah ini. Di satu sisi mereka mengupayakan bagaimana tusi (tugas-fungsi) sebagai fasilitator pembangunan ekonomi jalan dengan banyak mendatangkan orang asing berkualitas.

"Namun, di sisi lain kita tetap waspada. Tidak boleh lengah. Kita giatkan operasi, turun pengawasan. Baik itu pengawasan darat ataupun laut. Di bandara maupun pelabuhan,” jelas Silmy Karim, Jumat (14/6/2024).

Hingga Mei 2024, Imigrasi juga telah melakukan 52 penyidikan tindak pidana keimigrasian terhadap orang asing yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kemigrasian.

Sementara itu, pada periode yang sama Imigrasi juga telah melakukan penangkalan atau pelarangan masuk terhadap 3.626 orang asing.

Di sisi lain, dinamika geopolitik negara-negara di dunia yang saat ini tengah berlangsung juga berdampak secara tidak langsung terhadap keamanan di Indonesia dengan tingginya lalu lintas orang asing.

Hal ini juga menjadi fokus imigrasi dalam pengawasan orang asing. Awal Mei lalu, Imigrasi melakukan operasi pengawasan orang asing Jagratara yang menjaring 914 orang asing untuk diperiksa.

Operasi tersebut menjadi bentuk kewaspadaan imigrasi terhadap potensi pelanggaran yang ditimbulkan dari aktivitas orang asing di seluruh Indonesia.

“Ke depannya sudah saya serukan untuk menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti Bali Becik maupun skala nasional," ucap Silmy Karim menambahkan.

Dia menyebut kegiatan ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi.

Lebih lanjut, Silmy menyebut pihaknya akan terus sigap. "Juga waspada. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya mendatangkan manfaat untuk Indonesia malah kontraproduktif bagi negara,” tutup Silmy. (*)

Tombol Google News

Tags:

Imigrasi WNA Warga Asing Silmy Karim Dirjen Imigrasi