Tolak RUU Kesehatan, Nakes Ancam Mogok Nasional 14 Mei

Jurnalis: Marno
Editor: Moch Khaesar

8 Mei 2023 10:43 8 Mei 2023 10:43

Thumbnail Tolak RUU Kesehatan,  Nakes Ancam Mogok Nasional 14 Mei Watermark Ketik
Ribuan tenaga kesehatan melakukan aksi damai menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnisbus Law di Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin (8/5/2023). (Foto: Ias Abdullah/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Ribuan tenaga kesehatan (nakes) melakukan aksi damai menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnisbus Law di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin (8/5/2023)

Mereka berasal dari 5 organisasi profesi kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PGGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Para pengunjuk rasa berorasi dan membentangkan spanduk menolak RUU yang sedang dibahas di DPR. Di antaranya bertuliskan, Stop Pembahasan RUU Kesehatan, RUU Kesehatan (Omnisbus Law) mengancam Keselamatan dan Kepentingan Masyarakat.

Para nakes menuntut DPR menghentikan pembahasan RUU Kesehatan. "Pemerintah dan DPR lebih baik membenahi pelayanan kesehatan daripada sibuk membuat undang-undang baru," teriak pengunjuk rasa.

Salah satu peserta aksi, drg Dahlia Nadeak menegaskan, bila tuntutan para dokter dan nakes tak disetujui, mereka akan mogok nasional pada 14 Mei mendatang."Kalau tuntutan tidak dipenuhi ada rencana mogok nasional," tegasnya kepada wartawan, Senin (8/5/2023).

Menurut Dahlia bila RUU Kesehatan Omnibus Law disahkan berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap dokter dan nakes dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 462 menyebutkan tenaga kesehatan bisa dipidana jika melakukan kelalaian. "Seharus kita dilindungi UU agar tidak dikriminalisasi oleh pasien," ujarnya.

Juru Bicara Aksi Damai IDI, dr Beni Satria membenarkan bila RUU Kesehatan Omnibus Law disahkan, ada kriminalisasi nakes. UU tersebut juga akan mencederai hak-hak masyarakat terkait pelayanan kesehatan.

Selain kriminalisasi terhadap nakes, ada penghilangan anggaran 10 persen bagi nakes "Kita sangat tidak setuju," tegasnya kepada wartawan.

Sebenarnya, kata dia, kesembuhan pasien tanggung jawab bersama, bukan tanggung jawab dokter. "Sarana dan prasarana juga harus ada, tanpa didukung alat, dokter tidak bisa buka praktik," jelasnya.

Berikut ini 17 poin yang dipermasalahkan terkait RUU Kesehatan Omnibus Law yang disampaikan drg Dahlia seperti dikutip detik.com: 

1. Organisasi Profesi (OP) hilang

2. Kolegium dihapuskan (tidak ada pasalnya)

3. Seminar P3KGB bukan lagi domain OP tetapi akan ada lembaga yang mengurus

4. Rekomendasi pemberian SKP oleh OP hilang.

5. Ujian serkom bukan oleh kolegium lagi tapi akan diambil alih oleh kemenkes.

6. UU Dikdok: RS bisa memproduksi spesialis.

7. OP menjadi tidak ada fungsinya.

8. Dokter asing sudah tidak boleh lagi ada evaluasi atau ujian persamaan, semua akan diterima sesuai dengan permintaan RS internasional.

9. OP menjadi multibar, siapa saja boleh membuat OP

10. Fungsi OP diambil alih oleh Kemenkes

11. Bila OP dihapus, tidak ada lagi yang menerapkan kode etik bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan.

12. Kemenkes memegang keilmuan atau pendidikan dan dapat melibatkan disiplin ilmu masing-masing.

13. Jika dulu universitas bekerja sama dengan RS, sekarang dibalik RS yang dapat membentuk dokter-dokter spesialis dengan mengajak kerjasama universitas.

14. RS tidak perlu konsulen, dalam 2 tahun sudah bisa jadi pendidik. Hospital base ini jadi seperti pendampingan, bukan pendidikan.

15. Dulu pendidik S1 cukup spesialis, pendidik spesialis adalah SP (K) atau doktor, ini dihapuskan dengan alasan pendidikan SP kurang dan lulusan spesialis tidak ada yang mau ke daerah.

16. Tenaga kesehatan bisa kena sanksi pidana 3-5 tahun bila terdapat kelalaian

17. Tenaga kesehatan bisa dituntut ganti rugi oleh pasien bila terjadi kesalahan (*)

Tombol Google News

Tags:

Demo Nakes Tolak RUU Kesehatan Ancam mogok