KETIK, BATU – Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari menolak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Karena menurutnya, PP tersebut bertentangan dengan ideologi bangsa Indonesia yang religius dan memegang erat budaya timur.
"Terus terang saya menolak, karena ini bertentangan dengan ideologi bangsa yang menjunjung tinggi agama berasaskan Ketuhanan Maha Esa," tegasnya, Selasa (13/8/2024).
Diketahui, pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Di dalam PP ini mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi. Menurut Politisi PDI Perjuangan itu pemberian alat kontrasepsi bagi siswa ini mengikuti cara barat.
"Yang jelas, bagaimana pun mekanismenya yang akan diterapkan. Saya tetap tidak setuju," urai Khamim.
Salah satu pasal di dalam PP tersebut menuai kontroversi, yakni Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja dimana pada ayat 4 butir e disebutkan mengenai penyediaan alat kontrasepsi.
"Dikhawatirkan salah arti bahwa negara ini menjadi permissive atau mengijinkan hubungan seksual antar anak sekolah selama suka sama suka," tegasnya.(*)