Tok, RKUHP Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang 

Editor: Shinta Miranda

6 Desember 2022 07:01 6 Des 2022 07:01

Thumbnail Tok, RKUHP Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang  Watermark Ketik
Sidang paripurna DPR RI. (Foto: tangkapan layar Youtube DPR RI) 

KETIK, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang (UU) dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022). 

"Selanjutnya, saya akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang kitab hukum pidana dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin sidang, Selasa. 

Sebelumnya, Dasco menyatakan bahwa semua fraksi di DPR menyepakati agar RKUHP dibawa dalam rapat paripurna. 

Sidang paripurna pengesahan RUKHP menjadi undang-undang sempat diwarnai adu argumen. Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menyampaikan pendapatnya dan mengatakan akan mengajukan beberapa pasal ke Mahkamah Konstitusi. 

“Pasal 240 yang menyebutkan, yang menghina pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun. Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarki. Saya meminta supaya pasal ini dicabut… Ini juga kemunduran dari cita-cita reformasi,” kata Iskan. 

Dia menilai, di masa depan, pasal itu, dan pasal 218, akan dipakai oleh pemimpin-pemimpin masa depan dan akan mengambil hak-hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya. 

“Saya akan mengajukan pasal ini ke MK, saya sebagai wakil rakyat,” ujar Iskan. 

“Fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan. Catatannya sudah diterima, tapi disepakati oleh PKS. Ini Anda minta mencabut usul yang sudah disetujui oleh fraksi,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyela penyampaian pendapat oleh Iskan. 

Selain PKS, Partai Demokrat juga memberikan sejumlah catatan, tapi tetap mendukung penuh ‘semangat pembaruan hukum pidana’. 

“Namun, penting untuk diingat serta perlu dipastikan bahwa semangat kodifikasi dan dekolonialisasi dalam RUU KUHP ini jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat,” kata salah satu anggota fraksi Partai Demokrat. 

Fraksi Demokrat juga meminta pemerintah memastikan bahwa implementasi Undang-undang KUHP tidak merugikan masyarakat dan memastikan hak-hak masyarakat terjamin. 

Dalam catatannya, Demokrat juga menyinggung soal kontroversi terhadap pasal terkait ‘penyerangan harkat dan martabat  presiden dan wakil presiden dan penghinaan lembaga negara’. Fraksi tersebut meminta penegak hukum memahaminya dengan jelas agar ‘tidak terjadipenyalahgunaan hukum dalam implementasinya’. 

Jadwal pengesahan RKUHP pada paripurna hari ini berlangsung sepekan setelah keputusan tingkat I diambil bersama pemerintah dalam rapat di Komisi I DPR pada 24 November lalu, dan berbilang hari sejak draf resminya disebar ke publik jelang akhir pekan lalu. 

Komisi III DPR sebelumnya telah menyetujui RKUHP dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat keputusan tingkat I yang digelar bersama pemerintah pada 24 November lalu. 

Namun, sejumlah kalangan publik dari mulai jurnalis, praktisi hukum, hingga aktivis HAM dan mahasiswa masih melihat materi dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih kacau dan memuat pasal-pasal bermasalah. (*)

Tombol Google News

Tags:

RKUHP DPR UU