Tok! Majelis Hakim PN Sampang Nyatakan Moch Wijdan Tak Terbukti Sebagai Otak Penembakan Muarah

Jurnalis: Mat Jusi
Editor: M. Rifat

26 Juli 2024 01:18 26 Jul 2024 01:18

Thumbnail Tok! Majelis Hakim PN Sampang Nyatakan Moch Wijdan Tak Terbukti Sebagai Otak Penembakan Muarah Watermark Ketik
Situasi sidang putusan kasus penembakan terhadap Muarah di PN Sampang (25/7/2024) (Foto: Mat Jusi/Ketik.co.id)

KETIK, SAMPANG – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang menggelar sidang putusan kasus penembakan terhadap Muarah (Korban) relawan Prabowo-Gibran warga Kecamatan Banyuates yang terjadi pada Desember 2023 yang lalu.

Dalam sidang putusan kasus penembakan tersebut, Kamis (25/07/2024). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis terhadap Kepala Desa (Kades) Ketapang Daya Moch. Wijdan, dengan hukuman penjara selama 8 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Moch Wijdan dipenjara selama 1 tahun. 

Agus Eman, ketua Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Moh. Wijdan tidak terbukti sebagai otak pelaku penembakan tersebut. Sebab dalam persidangan terungkap bahwa Moch. Wijdan hanya memberikan perlindungan kepada tersangka utama yang meminta perlindungan di rumahnya.

“Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa barang bukti yang ada, kami menyimpulkan bahwa Moh. Wijdan tidak terlibat langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan penembakan tersebut. Ia hanya memberikan tempat perlindungan bagi tersangka utama,” ujar Agus Eman.

Sementara itu, Kuasa hukum Moch. Wijdan, Bachtiar Pradinata, mengatakan Moch Wijdan bakal bebas pada Agustus 2024. Hukuman penjara delapan bulan akan dipotong oleh masa tahanan Moch Wijdan pasca mendekam di balik jeruji besi sejak Desember 2023 lalu.

"Ditahan sejak 30 Desember 2023, jadi insya Allah Agustus sudah bebas ya," kata Bachtiar ditemui seusai sidang di PN Sampang, Kamis, 25 Juli 2024.

Bachtiar menuturkan bahwa pihaknya menerima putusan vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Moch Wijdan karena itu sudah sesuai dengan fakta di persidangan.

"Klien kami tidak ikut terlibat dalam kasus penembakan itu. Dia hanya tidak melapor ke polisi kalau mengetahui ada kasus penembakan," tukasnya.

Untuk diketahui, selain Moch. Wijdan empat terdakwa lainnya yang juga turut divonis. Mereka adalah Hannan, Sutekno, Abd Rohim dan Haris.

Sutekno, yang dianggap sebagai otak dari rencana tersebut, divonis lima tahun penjara. Hannan, yang berperan mencari eksekutor, divonis empat tahun penjara. Rohim, selaku eksekutor, divonis lima tahun penjara. Haris, yang berperan sebagai joki sepeda motor, divonis tiga tahun enam bulan penjara. Sementara itu, Moch Wijdan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Negeri Sampang Moch Wijdan Penembakan Majelis Hakim Muarah Bebas