KETIK, NAGAN RAYA – Salah seorang personel Satuan Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Nagan Raya, Aceh, berinisial RA dengan pangkat Bharatu ditindak sidang disiplin akibat pelanggaran karena meninggalkan tugasnya.
Kegiatan sidang atas pelanggaran yang dilakukan staf Batalyon C Pelopor itu, secara langsung dipimpin Komandan Satuan (Kasat) Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Kompol Usman di Ujong Patihah, Nagan Raya, Jumat, 23 Agustus 2024.
Dalam sidang tersebut, Usman didampingi oleh pendamping sidang Danki 3 Batalyon C Pelopor Iptu Junaidi dan Plt. Pasi Ops Batalyon C Pelopor Ipda Ulil Azmi Azwani.
Diketahui bahwa, personel Brimob dengan inisial RA itu telah meninggalkan tugas tanpa izin dari atasan selama dua hari berturut turut. Oleh Brimob, pelaku ditindak tegas.
"Semoga ini yang pertama dan ini yang terakhir untuk pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh personel," ucap Kompol Usman.
Kepada seluruh personel Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Nagan Raya, Usman meminta agar perkara kedisiplinan harus diperhatikan oleh seluruh personel, sehingga ke depannya pelanggaran disiplin tidak kembali terjadi.
"Namun demikian, kita tidak segan-segan untuk menindak setiap personel yang melanggar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tutup beliau di akhir kegiatan. (*)