Tinggalkan Tugas Tanpa Izin, Personel Brimob Nagan Raya Ditindak Sidang Disiplin

Jurnalis: Basriadi
Editor: Cutbang Ampon

24 Agustus 2024 13:48 24 Agt 2024 13:48

Thumbnail Tinggalkan Tugas Tanpa Izin, Personel Brimob Nagan Raya Ditindak Sidang Disiplin Watermark Ketik
Salah satu personel Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor mengikuti sidang pelanggaran terharap personel, Jum’at, 23 Agustus 2024. (Foto: Humas Brimob for Ketik.co.id)

KETIK, NAGAN RAYA – Salah seorang personel Satuan Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Nagan Raya, Aceh, berinisial RA dengan pangkat Bharatu ditindak sidang disiplin akibat pelanggaran karena meninggalkan tugasnya.

Kegiatan sidang atas pelanggaran yang dilakukan staf Batalyon C Pelopor itu, secara langsung dipimpin Komandan Satuan (Kasat) Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Kompol Usman di Ujong Patihah, Nagan Raya, Jumat, 23 Agustus 2024.

Dalam sidang tersebut, Usman didampingi oleh pendamping sidang Danki 3 Batalyon C Pelopor Iptu Junaidi dan Plt. Pasi Ops Batalyon C Pelopor Ipda Ulil Azmi Azwani.

Diketahui bahwa, personel Brimob dengan inisial RA itu telah meninggalkan tugas tanpa izin dari atasan selama dua hari berturut turut. Oleh Brimob, pelaku ditindak tegas.

"Semoga ini yang pertama dan ini yang terakhir untuk pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh personel," ucap Kompol Usman.

Kepada seluruh personel Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Nagan Raya, Usman meminta agar perkara kedisiplinan harus diperhatikan oleh seluruh personel, sehingga ke depannya pelanggaran disiplin tidak kembali terjadi.

"Namun demikian, kita tidak segan-segan untuk menindak setiap personel yang melanggar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tutup beliau di akhir kegiatan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Brimob nagan raya sidang disiplin Nagan Raya Aceh brimob nakal