Tindak Tegas Parkir Liar, Dishub Kota Malang Akan Lakukan Sweeping

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

5 Desember 2023 08:40 5 Des 2023 08:40

Thumbnail Tindak Tegas Parkir Liar, Dishub Kota Malang Akan Lakukan Sweeping Watermark Ketik
Ilustrasi juru parkir yang tengah menjaga parkir di Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Maraknya keluhan tentang parkir liar di Kota Malang membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengambil tindakan tegas. Salah satunya dengan sweeping parkir liar di tahun 2024 mendatang.

Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menjelaskan akan merancang skema untuk pelaksanaan sweeping bersama tim gabungan untuk mengatasi parkir liar tersebut.

"Sangat dimungkinkan bakal ada sweeping parkir liar. Kami akan skenario seperti itu bersama tim gabungan. Tahun 2024 kan tinggal beberapa hari lagi, kita skemakan dan fokus ke sana," ujar Widjaja saat ditemui pada Selasa (5/12/2023).

Menurutnya, pelaksanaan sweeping tak akan jauh beda dengan operasi penertiban parkir liar yang selama ini sering dilakukan. Hanya saja kendaraan hasil sweeping akan langsung diangkut oleh Dishub Kota Malang.

"Sweeping sama dengan operasa gabungan seperti yang kami lakukan. Polanya yang sekarang ini, kita akan kolaborasi (dengan tim gabungan), kita gembok, langsung diangkut," sebutnya.

Ujar Widjaja, persoalan parkir liar di Kota Malang disebabkan oleh dua alasan. Pertama ialah juru parkir memang sengaja melakukan kegiatan parkir di titik yang dilarang. 

"Jukir bisa saja melakukan kegiatan parkir pada tempat yang dilarang. Misalnya area (dengan rambu) larangan parkir, tikungan, tempat yang belum ditetapkan pemerintah sebagai titik parkir, itu yang disebut liar," ujar Widjaja.

Sebab kedua ialah, lokasi parkir bukanlah kewenangan dari Dishub Kota Malang, melainkan milik badan usaha. Hal tersebut seperti yang sempat terjadi dan viral di media sosial tentang warga yang bentrok dengan jukir di Shuttle Bus Rosalia.

"Jadi yang menjadi masalah adalah parkir yang menjadi milik badan usaha, yang dalam tanda kutip bisa jadi areanya pajak parkir. Bisa jadi juga belum pernah mendaftarkan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menjadi objek pajak parkir," tambahnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Jukir Kota Malang sweeping parkir liar Parkir Liar Dishub Kota Malang Kota Malang