Tindak Parkir Liar di Kota Malang, Dishub Minta Polisi Lakukan Penilangan

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

5 Desember 2023 07:51 5 Des 2023 07:51

Thumbnail Tindak Parkir Liar di Kota Malang, Dishub Minta Polisi Lakukan Penilangan Watermark Ketik
Operasi gabungan penggembokan roda terhadap kendaraan yang parkir liar di kawasan RSSA Malang. (Foto: Dishub Kota Malang)

KETIK, MALANG – Masih banyaknya kendaraan yang parkir liar di Kota Malang, membuat Dishub melakukan tindakan penggembokan terhadap kendaraan yang melanggar. Penindakan terhadap pelanggar parkir liar dilakukan, Selasa, (5/12/2023).

Tidak adanya efek jera dari masyarakat, membuat Dishub meminta Polresta Malang Kota dapat menindak tegas dengan cara penilangan terhadap para pelanggar parkir liar.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Parkir Dishub Kota Malang, Mustaqim Jaya menjelaskan sebanyak delapan mobil yang parkir di kawasan RSUD dr Saiful Anwar (RSSA) Malang terjaring dalam operasi itu 

Selain upaya penggembokan roda, sanksi yang dapat diberikan oleh Dishub Kota Malang ialah berupa surat pernyataan di atas materai. Tujuannya agar para pelanggar tidak mengulangi lagi.

"Dishub hanya bersikap pembinaan, pernyataan di atas materai supaya tidak mengulangi lagi. Tapi sewaktu-waktu kalau dia butuh, kan bisa diulangi lagi, dampaknya tidak ada," ujar Mustaqim usai melakukan operasi.

Untuk itu pihaknya berharap Polresta Malang Kota turut memberikan penilangan bagi para pelaku. Dengan demikian masyarakat yang berkunjung ke RSSA Malang dapat berfikir ulang untuk meletakkan kendaraannya di lokasi yang bukan titik parkir.

"Kalau seandainya dikasih tilang, saya yakin mereka akan berfikir dua kali untuk parkir di situ. Urusan tilang kan rumit, harus pengadilan, STNK ditahan, dan sebagainya. Kita mohon sekali-kali pihak kepolisian menilang saja di situ. Surat tilang atau pakai mobil Incar yang ada di Polresta Malang Kota," terangnya.

Dari hasil operasi diketahui bahwa pada lokasi penggembokan tidak ditemukan juru parkir. Para pelanggar pun didapati memarkirkan mobilnya di area rambu larangan parkir.

"Di situ kan tidak ada jukir, rata-rata pengunjung RSSA parkir di bawah rambu larangan parkir. Sering kita operasi di situ tapi besok kosong, terus saat kita senggang 2-4 hari muncul lagi parkir seperti itu," sebutnya.

Selain itu, dari RSSA Malang telah mengajukan analisis dampak lalu lintas (Andalalin) terkait titik parkir kepada Dishub Kota Malang. Dalam Andalalin diketahui lokasi parkir dapat menampung seluruh karyawan maupun pengunjung di RSSA Malang.

"Di Andalalin itu memenuhi syarat, sehingga Andalalin sudah kita keluarkan. Sekitar lebih dari 500 kendaraan, bisa sampai 1000 kalau sepeda motor, kalau roda empat ratusan saja," jelas Mustaqim.

Namun masih banyak pegawai RSSA yang memarkirkan kendaraannya di Jalan Pattimura. Menurutnya hal tersebut disebabkan jarak yang harus ditempuh oleh para karyawan cukuplah jauh.

"Makanya jika ada operasi penertiban parkir kebanyakan sepeda yang saya angkut itu sepeda yang ada stiker karyawan RSSA. Saya berpatokan Surat Edaran dari Direktur bahwa seluruh karyawan sudah diimbau untuk parkir di dalam. Beberapa kali yang saya angkut itu kendaraan roda dua yang ada stikernya RSSA. Karena saya anggap mereka sudah tahu tapi masih parkir di luar," tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dishub Kota Malang Penggembokan Roda Kendaraan Parkir Liar Kota Malang