Timsel Pastikan Pemilihan Anggota KPU Malang Raya Inklusif dan Dukung Keterwakilan Perempuan

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

7 Maret 2024 08:10 7 Mar 2024 08:10

Thumbnail Timsel Pastikan Pemilihan Anggota KPU Malang Raya Inklusif dan Dukung Keterwakilan Perempuan Watermark Ketik
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU kabupaten/kota Provinsi Jawa Timur untuk Kota/Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota/Kabupaten Pasuruan, dan Kota Probolinggo telah terbentuk.

Tim tersebut akan memastikan pemilihan calon anggota KPU khususnya di wilayah Malang Raya berjalan inklusif dan mendukung keterwakilan perempuan 30 persen. 

Herlinda selaku anggota Timsel menjelaskan, kelompok difabel dipersilakan untuk mendaftar sebagai calon anggota. Layaknya calon pendaftar lainnya, kelompok difabel tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

"Sesuai peraturan yang telah dibuat, (seluruh proses) Pemilu kita bersifat inklusif. Jadi memang untuk teman-teman difabel itu diperbolehkan," ujar Herlinda pada Kamis (7/3/2024). 

Herlinda menjelaskan, calon pendaftar dari kelompok difabel harus dapat berkomunikasi dan menjalankan tugasnya sebagai anggota KPU. Mereka juga diminta mencantumkan surat keterangan mampu berkomunikasi berdasarkan rekomendasi dari rumah sakit. 

Perlu diketahui bahwa terdapat lima tahapan seleksi dalam pemilhan calon anggota KPU yaitu seleksi berkas administrasi, tes psikologi, tes tulis, tes kesehatan, dan wawancara.

"Terkait pemeriksaan kesehatan, itu dokter memiliki kewenangan untuk merekomendasikan atau tidak. Kemudian untuk syarat kemampuan komunikasi tentunya menjadi indikator seorang calon layak atau tidak. Kemampuan berkomunikasi itu sangat dibutuhkan," lanjutnya.

Selain itu dalam seleksi penerimaan anggota KPU juga mengupayakan terpenuhinya 30 persen keterwakilan perempuan. Sayangnya KPU tidak memiliki regulasi yang khusus mengatur upaya apabila kuota tersebut tidak dapat dipenuhi hingga akhir masa pendaftaran. 

"Tidak ada ketentuan khusus misalnya dari 10 orang itu 3 atau 4 perempuan. Tetapi kita melakukan sosialisasi, dan mengupayakan agar perempuan mendapatkan akses yang cukup sehingga bersemangat untuk mendaftar," kata Herlinda. 

Saat ini KPU belum memiliki ketentuan layaknya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memberikan perpanjangan waktu khusus bagi pendaftar perempuan apabila kuota 30 persen belum terpenuhi. Namun KPU telah memastikan proses seleksi tersebut berjalan tanpa adanya praktik diskriminatif.(*)

Tombol Google News

Tags:

Timsel Calon Anggota KPU Pendaftaran Calon Anggota KPU Kota Malang Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Malang Pendaftaran Calon Anggota KPU Kota Batu KPU Kota Malang Keterwakilan Perempuan Pemilu Inklusif Kota Malang