KETIK, SURABAYA – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya dibantu Inteijen Kejari Balikpapan menangkan buronan Salim Lays. Salim merupakan terpidana kasus penipuan investasi tambang batubara dan harus menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
"Terpidana atas nama Salim Lays. Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 790 K/Pid/2021/tanggal 8 September 2021 yang menyatakan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana, Kamis (28/9/2023).
Terpidana ditangkap Rabu (27/9/2023) di kawasan Mekarsari, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, sekitar pukul 14.30 WITA.
"Saat ini terpidana sementara berada di Rutan Polresta Balikpapan. Dan hari ini terpidana dibawa ke Surabaya untuk dieksekusi di Rutan Klas 1 Surabaya Medaeng," ucap Putu.
Seperti diketahui, Salim Lays terjerat kasus penipuan investasi tambang batubara di Kalimantan Tengah. Kepada korbannya Cecilia Tanaya, Salim menjanjikan hasil keuntungan investasi sebesar 10 persen namun hal tersebut tidak pernah terwujud sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp 8,6 miliar. (*)