KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak bersama tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Intelijen Kejati Jatim menangkap Dominggus Maspaitella yang terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus tindak pidana kepabeanan.
Penangkapan buronan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1195K/PID.SUS/2013 tanggal 11 November 2015.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra mengatakan Dominggus dibekuk pada Kamis (25/4/2024) oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya di indekosnya.
"Kami amankan di kos-kosan daerah Jatiwarna Bekasi setelah menghilang sekitar 9 tahun," kata Jemmy, Sabtu (27/4/2024).
Usai dibekuk, pada Jumat (26/4/2024) dilakukan pengecekan kesehatan terhadap terpidana di RSU Adhyaksa Ceger Jakarta Timur. Setelah dinyatakan sehat, sekitar pukul 13.00 WIB, dilaksanakan eksekusi terhadap Dominggus Maspaitella ke Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur.
"Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1195K/Pid.Sus/2013 tanggal 11 November 2015 telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-01/M.5.3/Fu.2/04/2024 tanggal 25 April 2024," ujarnya.
Berdasarkan putusan tersebut, sambung dia, Dominggus disebut telah terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan dengan cara memberikan keterangan tertulis yang tidak benar yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean.
Ia dikenakan pidana dalam Pasal 103 huruf c UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.
"Yang bersangkutan melakukan (pidana) dengan cara mengajukan pemberitahuan impor Barang (PIB) kepada Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya tertanggal 22 Pebruari 2010," jelas Jemmy.
Dia menambahkan dalam dalam surat itu diberitahukan adalah jenis barang Sulfamic Acid 4.000 Bags dengan berat bersih 100.000 kg, BM = 0 %, PPn= 10 % PPn=25 %, bahwa kemudian PFPD (Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen) melakukan uji laboratorium kepada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Surabaya dengan surat Nomor : 498/WBC.10 /KPP.MP.Ol/PFPD/2010 tanggal 2 Maret 2010.
Saat dikroscek lebih lanjut berdasarkan surat dari Kepala BPIB Nomor S-484-SHP/B/ WBC.11/BPIB/2010 tanggal 03 Maret 2010, barang tersebut adalah Dextrose Monohydrate (glucose). Saat didalami, kejaksaan mendapati barang tersebut masuk pada klasifikasi barang HS 1702.30.10.00, BM 5%, PPn = 10% PPh 2,5%.
"Barang tersebut tidak sesuai dengan PIB nomor: 014188 tanggal 23 Pebruari 2010 yang diajukan oleh Dominggus Maspaitella," tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, Dominggus dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan. (*)