Tim Rizky Tuding Pemkab Blitar Gunakan APBD untuk Baliho Kampanye Petahana Rini Syarifah

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

26 September 2024 12:39 26 Sep 2024 12:39

Thumbnail Tim Rizky Tuding Pemkab Blitar Gunakan APBD untuk Baliho Kampanye Petahana Rini Syarifah Watermark Ketik
Baliho Rini Syarifah yang masih terpasang di hari kedua masa kampanye, Kamis (26/9/2024). (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Pada hari kedua masa kampanye, Tim pemenangan pasangan Rijanto-Beky (Rizky) menyoroti masih maraknya baliho bergambar Rini Syarifah, calon petahana, yang terpasang di berbagai titik strategis di Kabupaten Blitar.

Hal ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kampanye, yang jelas-jelas dilarang oleh undang-undang.

Menurut Wakil Ketua Tim Kampanye Rizky, Miftakhul Huda, meskipun laporan resmi sudah diajukan ke Bawaslu, Pemkab Blitar masih belum mengambil tindakan tegas untuk mencopot baliho-baliho tersebut.

Huda menyatakan bahwa baliho-baliho itu tersebar di berbagai lokasi strategis hingga hari kedua masa kampanye Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

"Itu faktanya masyarakat bisa melihat langsung. Namun dibantah dengan penyebaran berita hoax soal baliho yang katanya sudah dicopot, yang diduga bagian tim pemenangan Rindu," ujar Huda, Kamis, 26 September 2024.

Baliho-baliho tersebut, lanjut Huda, menampilkan sosialisasi program Pemkab Blitar, termasuk baliho Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Darungan, serta baliho BPHTB di Jalan Raya Trisula Desa Dawuhan. Ia juga menyebut baliho-baliho lain yang dipasang di berbagai kecamatan.

“Disapu bersih apanya, buktinya masih bertebaran di mana-mana. Apa bukan hoax namanya? Kalau masalah baliho saja tidak jujur, gimana nanti soal anggaran,” tambahnya.

Huda mengungkapkan bahwa pemakaian dana APBD untuk pemasangan baliho yang menampilkan sosialisasi program pemerintah selama masa kampanye, terutama ketika melibatkan kandidat petahana seperti Rini Syarifah, merupakan pelanggaran.

"Ingat lho ya, pemasangannya itu pakai APBD. Anggaran negara tidak boleh digunakan untuk kampanye. Harusnya masuk masa kampanye, baliho-baliho tersebut sudah tidak ada lagi. Ini namanya Pemkab Blitar mengabaikan Bawaslu," tegas Huda.

Tim Rizky berharap Bawaslu dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil tindakan tegas terhadap Pemkab Blitar agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran negara untuk kepentingan kampanye.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Tim Rizky. Namun, ia menyatakan bahwa laporan tersebut masih dalam proses pengkajian.

"Iya benar sudah kami terima laporan dari Tim Rizky. Laporan akan kami kaji terlebih dahulu," ujar Nur Ida Fitria melalui sambungan telepon.(*)

Tombol Google News

Tags:

masa kampanye Hoax berita hoax Rini Syarifah Mak Rini Blitar Kabupaten Blitar KPU Bawaslu Pilkada 2024 Rizky Rijanto Beky Tim Rizky