KETIK, BLITAR – Tim kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar, Drs. Rijanto, MM, dan Beky Herdihansah, yang dikenal sebagai pasangan Rizky, melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 saat debat publik kedua Pilkada Blitar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar.
Labib, perwakilan tim kuasa hukum paslon nomor 1 menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai komitmen timnya dalam menyelenggarakan pemilu sesuai peraturan yang berlaku.
“Hari ini kami menyikapi terkait persoalan debat kandidat kemarin malam. Yang perlu kami jelaskan di sini ada beberapa poin, yang pertama ini adalah sebuah bentuk komitmen kami tim kuasa hukum dari Rizky untuk menyelenggarakan pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Selasa 5 November 2024.
Labib menambahkan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi adanya pelanggaran, meskipun kecil. Dalam laporan yang diajukan, tim kuasa hukum paslon Rizky menduga paslon nomor urut 2 melanggar beberapa peraturan yang berkaitan dengan tata tertib debat yang telah disepakati bersama.
“Kami juga tidak akan mentoleransi dan menyepelekan adanya pelanggaran sekecil apapun,” tegas Labib.
Pihaknya menduga bahwa paslon nomor 2 membawa alat bantu yang dilarang sesuai peraturan KPU Blitar terkait pelaksanaan debat kandidat.
“Ada yang menggunakan alat bantu, padahal sudah disebutkan terkait tata tertib aturan debat tersebut jelas dilarang dibawa atau digunakan,” ungkapnya.
Akibat pelanggaran tersebut, Labib mengklaim bahwa paslon nomor 1 mengalami kerugian, baik secara materiil maupun imateriil. Menurutnya, pelanggaran ini juga menyebabkan kericuhan di arena debat hingga kegiatan tersebut terhenti.
“Kita mengalami kerugian-kerugian lain seperti terjadinya kegaduhan, trus kita tidak jadi melaksanakan debat. Perlu digarisbawahi pihak kami bukannya takut atau apa ya, tetapi karena merasa ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh paslon lain,” tegasnya.
Labib juga menyatakan bahwa segala kesepakatan teknis mengenai debat yang telah disetujui kedua belah pihak harusnya ditaati bersama. Ia menilai ketidakpatuhan paslon nomor 2 terhadap kesepakatan tersebut menjadi pemicu kericuhan.
“Segala sesuatu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, maka itu sudah menjadi hal yang wajib untuk ditaati bersama,” katanya.
Sementara itu, Masrukin, dari divisi penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, mengonfirmasi bahwa laporan resmi dari tim kuasa hukum Rizky akan diterima secara lengkap pada Rabu, 6 November 2024, sesuai dengan jadwal pelaporan.
“Terkait laporan yang tadi dilaporkan ke kita, tadi sudah disampaikan, karena terbatas waktu, di Bawaslu untuk jam laporan mulai pukul 08.00 hingga 16.00, laporan resminya besok pagi (Rabu, 6 November 2024),” jelas Masrukin.
Lebih lanjut, Masrukin menambahkan bahwa pihak Bawaslu tidak dilibatkan dalam penyusunan kesepakatan teknis debat kandidat, meskipun pihaknya telah mengeluarkan imbauan terkait teknis pelaksanaan debat.
“Jadi hingga debat kedua, mengenai kesepakatan seperti itu, Bawaslu tidak diundang. Namun kami telah melayangkan surat mengenai himbauan mulai persiapan debat hingga teknisnya,” pungkasnya.
Paslon Rizky berharap agar dugaan pelanggaran ini dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Blitar sebagai salah satu langkah mewujudkan pilkada yang adil dan sesuai peraturan yang berlaku. (*)