KETIK, SURABAYA – Tim Penyidik Koneksitas Kejati Jatim mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di kemiliteran. Pelaku menggunakan modus paket pengerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower 6 lantai pada tahun 2018.
Dalam kasus ini tim koneksitas Kejati Jatim menahan satu orang dari pihak militer berinisial Letnan Kolonel CZI DK yang ditahan di Jakarta. Sedangkan tersangka dari sipil Ikhwan Nursyujoko selaku pihak dari PT. Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim.
"Untuk tersangka yang militer kami tahan di Jakarta sedangkan yang sipil ditahan di Kejati Jatim untuk pemeriksaan," ucap Aspidmil Kejati Jatim, Kolonel Laut (H) Hadi Pangestu, Kamis (22/6/2023).
Kasus ini bermula ketika ditemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan PT. SPU yang notabene sebagai anak perusahaan BUMN PT Surabaya Industrial Estate Rungkut atau PT SIER. Paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018 itu bakal dikerjakan di Cipinang.
"Peran dari Ikhwan selaku pihak PT. Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung mengaku mendapat pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018. Lalu, paket pekerjaan tersebut diserahkan kepada PT SPU untuk dikerjakan," imbuh Hadi.
Pelaku sebelumnya meminta biaya pekerjaan awal atau relokasi kepada PT SPU. Tak tanggung-tanggung, totalnya mencapai Rp 1,25 miliar.
"Setelah uang diberikan ternyata paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018 tidak ada alias fiktif," papar dia.
Sedangkan, untuk peran tersangka dari militer, yakni Letkol CZI DK, diduga menerima sebagian uang pembayaran dari Rp 1,25 miliar tersebut. Tak hanya itu, Letkol CZI DK juga berperan mengatasnamakan TNI yang akan mengadakan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018, meski paket pekerjaan itu fiktif.
Hal senada disampaikan Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati. Usai tim dibentuk pada 12 Juni 2023, Mia memastikan saat dugaan korupsi itu dilakukan, salah satu tersangka, yakni Letkol CZI masih berstatus aktif. Namun, saat ini sudah pensiun.
"Dasar penanganan perkara secara koneksitas adalah karena tersangka Letnan Kolonel CZI DK pada saat melakukan perbuatannya masih aktif sebagai prajurit dengan pangkat Letkol," ujarnya.
Sehingga, Letkol CZI DK dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer yang pada pokoknya menerangkan
tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
"Kecuali, apabila menurut keputusan menteri dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer," imbuh Mia.
Karena itu, penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari pollisi militer, oditur, dan penyidik dalam lingkungan peradilan umum sesuai dengan wewenang masing-masing. Menurut hukum yang berlaku, untuk penyidik perkara pidana harus sesuai atau mendapatkan SK yang telah diterbitkan Kepala Kejati Jatim.
Untuk petang ini, ada 2 orang yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan kepada 2 orang saksi. 1 saksi diantaranya, yakni Ikhwan Nursyujoko ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan untuk 20 hari ke depan atau hingga 11 Juli 2023. (*)