KETIK, MADIUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun sudah menerima tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari ketiga bakal pasangan calon (Bapaslon), Senin 9 September 2024.
’’Tiga Bapaslon sudah melaporkan LHKPN dan kami sudah menerima tanda terima KPK bahwa Bacakada sudah melaporkan LHKPN dan dinyatakan lengkap,’’ kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun Rafif Ramadhan.
Rafif menjelaskan, salah satu syarat wajib pendaftaran bacawali-bacawawali ke KPU adalah tanda terima LHKPN. "Sebagai bentuk transparansi, pejabat publik maupun calon pejabat publik wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK," jelasnya.
Berdasarkan data di e-LHKPN, Maidi sementara tercatat menjadi bacawali terkaya dengan kepemilikan harta sebesar Rp 16,4 miliar.
Disusul, Inda Raya Ayu Miko Saputri sebesar Rp 11,7 miliar. Kemudian harta kekayaan F Bagus Panuntun mencapai sebesar Rp 4,7 miliar.
Untuk Bonie Laksmana dan Aldi Dwi Prastianto belum tercatat karena baru melapor sebagai bakal calon. Bagus Rizki Dinarwan tercatat terakhir melapor pada 2018 lalu dengan harta kekayaan yang tercatat sebesar Rp 3,9 miliar. (*)