KETIK, SURABAYA – Tinta pemilu menjadi salah satu perlengkapan penting saat pemungutan suara berlangsung. Sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tinta ini nantinya menjadi penanda khusus bagi setiap pemilih yang sudah memberikan hak suaranya.
Jadi, setelah memberikan hak suara, pemilih bisa mencelupkan jari kelingkingnya ke dalam tinta sebagai tanda ia sudah memilih.
Tinta pemilu ini tentu saja bukan tinta sembarangan, sebab KPU memilih aturan sendiri terkait bahan, warna, dan jenis tinta. Bagaimana aturannya? Yuk, intip!
Aturan Tinta Pemilu 2024
Mengutip Peraturan KPU nomor 14 Tahun 2023 tentang perlengkapan pemungutan suara, jumlah tinta yang disediakan petugas TPS sebanyak dua botol berwarna ungu tua dan biru tua dengan volume 40 ml per botol.
Tinta tersebut nantinya harus berbahan dasar sintetis dan alami. Bahan sintetis yang digunakan adalah perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan sekitar 3% sampai 4%, gentian violet, aquades, dan campuran lainnya.
Sementara itu bahan alaminya diambil dari kunyit, gambir, getah kayu, dan bahan alami lainnya. Semua bahan alami ini bahan yang aman untuk kulit dan ramah lingkungan.
Tinta yang digunakan juga harus aman dan nyaman bagi penggunannya. Dengan kata lain, tinta tersebut tidak boleh sampai menimbulkan efek samping seperti iritasi atau alergi pada kulit dan harus memiliki daya lekat paling lama enam jam.
Harus Lolos Uji Komposisi Bahan Baku
Sebelum digunakan pemilih, tinta harus lolos uji komposisi bahan baku dan mendapat sertifikasi dari beberapa pihak. Seperti, laboratorium pemerintah, perguruan tinggi negeri maupun swasta yang telah terakreditasi
Selain lolos uji laboratorium, tinta juga harus mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.(*)