KETIK, SURABAYA – Anggota DPRD Kota Surabaya Komisi A, Baktiono menjelaskan hingga saat ini ada beberapa rumah sakit swasta di Kota Surabaya yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Padahal terdapat amanah dari Pansus yang berlaku berdasarkan rancangan program jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2024 seharusnya baik rumah sakit pemerintah, TNI, maupun swasta harus bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau JKN.
"Sudah ikut tanda tangan, sepakat, karena program jaminan kesehatan nasional melalui BPJS itu bukan gratisan, tapi rumah sakit dibayari Pemerintah. Seharusnya bagi warga yang berobat dicover seluruhnya sampai fasilitas apapun," kata Baktiono, Rabu (3/7/2024).
"Kenyataannya masih belum selesai. Waktu itu saya juga ketua Pansusnya," imbuhnya.
Hingga saat ini rumah sakit di Surabaya yang belum bekerja sama dengN BPJS Kesehatan dan JKN adalah Rumah Sakit RKZ, Rumah Sakit Adihusada Undaan, Nasional Hospital dan RS Primier.
Karena tidak adanya keseriusan dari pihak rumah sakit untuk bekerja sama DPRD Kota Surabaya berencana memberikan sanksi dengan tidak mengeluarkan rekomendasi permohonan perpanjangan ijin.
"Walaupun ijinnya di Pemerintah Provinsi, tapi kan pengantarnya dari kita karena berada di Surabaya. Jadi ya tidak akan kita berikan rekomendasinya," tambahnya.
Oleh sebab itu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan harus bersikap tegas kepada rumah sakit yang belum bekerja sama. Kerja sama antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan sangat penting untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) yang merupakan program dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
"Nanti kami akan mengundang pihak rumah sakit yang belum bekerja sama untuk berbicara bersama menyelesaikan persoalan ini," pungkasnya.(*)