KETIK, BATU – Badan Pengawas Pemilu Kota Batu (Bawaslu Kota Batu) memusnahkan 1.178 barang bukti Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar di masa kampanye, Sabtu (30/3/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi dari tiga kali penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu.
Rinciannya, 307 APK pada penertiban pertama, 580 APK pada penertiban kedua dan 291 di penertiban ketiga.
"Kami beri waktu sampai tanggal 28 Maret 2024 untuk parpol mengambil. Setelah itu kami berikan kesempatan kepada masyarakat. Apabila kayu bisa digunakan silahkan mengambil. Sisanya hari ini kita bersihkan untuk di bakar di TPA Tlekung,'' jelasnya.
Mardiono menguraikan, secara umum, Pemilu telah selesai meskipun di MK sedang berlangsung sengketa hasil pemilu. Tetapi sampai hari ini di kota batu tidak termasuk yang masuk dalam sengketa pemilu.
"Sehingga, barang bukti pelanggaran tata cara pemasangan APK hari ini akan kita musnahkan. Sebenarnya sudah kita mulai tanggal 26 sampai 28 Maret 2024," tambahnya.
Sebelum dimusnahkan, ujar Mardiono, pihaknya telah berkirim surat ke partai politik. Dengan harapan partai politik mau mengambil APK tersebut. Selagi misalnya kayu di APK itu mau dipakai lagi karena tahun ini ada Pilkada.
Sedangkan, tegas Mardiono, pemusnahan barang bukti itu diatur dalam Perbawaslu No 20 tahun 2018. Mekanismenya, setelah barang bukti APK melanggar didata, kemudian Ketua Bawaslu mengeluarkan surat perintah pemusnahan.
"Kemarin kami juga mendapatkan surat dari Dinas Kesehatan untuk mencegah beredarnya nyamuk Aedes aegypti. Demam berdarah. Sehingga, setelah hari ini bersih besok ada fogging dari Dinkes," tegasnya. (*)