KETIK, JEMBER – Sepuluh tersangka penyalahgunaan narkotika diamankan Satreskoba Polres Jember. Dimana satu diantaranya merupakan oknum kepala desa dari Kecamatan Tamanan, Bondowoso.
"Ada 10 laporan, 2 diantaranya sudah kami limpahkan ke Polres Bondowoso termasuk salah satu tersangka dari perangkat desa," papar Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat, saat konferensi pers pada Rabu (18/10/2023) siang.
Sabu-sabu yang didapatkan, sebut Nurhidayat, masih berasal dari satu sumber pengedar. Yaitu dari pulau seberang, Madura. "Mereka berbeda jaringan tapi masih satu sumber yang menyuplai dari luar pulau," terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan sabu-sabu 7,95 gram, 1 unit timbangan, 9 unit handphone, dan uang sejumlah Rp 900 ribu.
"Pasal yang diterapkan 114 UU Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara, denda 1 milyar maksimal 10 milyar,” ungkap Nurhidayat.
Dari sembilan tersangka, dua diantaranya merupakan residivis mantan narapidana narkoba. "Memang ada satu yang mengajukan rehabilitasi, dan akan kita tampung. Namun proses hukum tetap berlaku," tegasnya.
Atas penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba, Nurhidayat menyebut bahwa daerah Jember masih darurat narkoba. Sebab itu dirinya berharap Kampung Tangguh Anti Narkoba yang sudah dibangun Polres Jember dapat difungsikan sebagai tempat rehabilitasi.
"Itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mitigasi narkoba," tutupnya.(*)