KETIK, PURWAKARTA – Sopir truk bernopol B-9910 JIN, Rauf (34) resmi berstatus tersangka kasus kecelakaan beruntun Tol Cipularang KM 92, Kabupaten Purwakarta. Kepolisian telah mendapatkan sejumlah bukti dan fakta kecelakaan yang mengakibatkan seorang korban tewas dan puluhan lainnya terluka tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, penetapan tersangka kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Km 92 merujuk hasil penyelidikan. Telah cukup dua alat bukti yang kuat, yakni kegagalan fungsi rem dan tidak mematuhi rambu peringatan.
Kronologi rinci, lanjut dia, sopir atau pengemudi truk kurang mengantisipasi jarak aman dan tidak mengindahkan rambu-rambu lalu lintas saat melaju di jalan menikung dan menurun. Akibatnya truk menabrak belasan kendaraan di depannya yang melaju pelan.
Penyidik juga telah memeriksa 12 saksi, dua saksi ahli dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Hasil olah TKP ditemukan bekas rem, yang membayangkan bekas rem trailer letak. Bekas rem berada 200 meter sebelum titik tabrak, panjang bekas rem 30 meter, ditemukan kumpulan jejak bekas terjadinya kecelakaan beruntun di TKP. Perseneling truk sesaat setelah kejadian pada posisi persneling 5, terlihat di dasbor mobil indikator tekanan angin rem bagian depan dan belakang pada bar ketiga," jelasnya.
Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta.
Sebagai informasi, kecelakaan beruntun hingga posisi mobil saling tumpuk, kejadian itu terjadi di jalan Tol Cipularang KM 92, Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada sore sekitar pukul 15.20 WIB terjadi pada Senin 11 November 2024.