KETIK, YOGYAKARTA – Tersangka perkara tindak pidana penyalahgunaan Senjata api dan bahan Peledak, YHN alias Yosa berikut barang bukti akhirnya dikirim ke Kejaksaan Negeri Sleman oleh Penyidik dari Polresta Sleman.
Perkara tersebut menarik perhatian dan
menjadi sorotan publik. Selain menyangkut kepemilikan senjata api ilegal dengan barang bukti amunisi yang cukup banyak, proses penangannya juga sempat menimbulkan sejumlah pertanyaan masyarakat.
Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto SE SH MH, Rabu (1/4/2024) menyampaikan sebelumnya Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara ini sudah P.21.
Ia sebutkan, pada 7 Maret 2024 Kejari Sleman sudah mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana dengan tersangka YHN ke Polresta Sleman dan ditujukan kepada Kapolresta Sleman.
Namun tersangka dan barang bukti tidak diserahkan atau dilimpahkan ke Kejari Sleman. Kode P.21, terang Agung, menyangkut penyerahan berkas perkara penyidikan dari penyidik (Polisi) kepada penuntut umum (Jaksa). Apabila penyidikan telah selesai, maka penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara tersebut kepada penuntut umum.
Namun karena tersangka berikut BB tidak kunjung dilimpahkan, maka Penuntut Umum Kejari Sleman pada 22 April 2024 kemudian melayangkan P.21A untuk menagihnya.
Nah, setelah ditunggu-tunggu, akhirnya Selasa (30/4/2024) kemarin pihak penyidik menyerahkan tersangka YHN berikut barang bukti kepada Penuntut Umum pada Kejari Sleman.
Menurut Agung, usai dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka yang tercatat sebagai perangkat desa (Ulu-ulu) Kalurahan Sindumartani Kapanewon Ngemplak kemudian ditahan di Rutan Kelas 2B Sleman (Lapas Cebongan).
Agung juga menyampaikan, selain tersangka diserahkan pula sejumlah barang bukti, di antaranya 3 unit airgun pabrikan yang dirakit atau konversi menjadi senjata api kaliber 32 dan kaliber 38. Sebanyak lebih dari seratus butir amunisi, sejumlah gotri yang berada di dalam toples dan sebagainya.
"Kami segera menyempurnakan surat Dakwaan dan secepatnya melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Sleman," jelasnya.
Seperti diberitakan oleh Ketik.co.id sebelumnya, kasus ini diungkap oleh pihak Kepolisian pada Sabtu, 27 Januari 2024 lalu di Jl Bokesan Sindumartani Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman.
Dalam prosesnya tersangka ditangkap oleh Densus Polri dibantu anggota Kepolisian setempat.
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak, Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah “ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen“ (STBL 1948 NOMOR 17) dan Undang Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Terpisah salah satu tokoh masayarakat Yogyakarta Abdul Hakim menyampaikan bahwa kepemilikan senjata api ilegal merupakan suatu permasalahan yang selalu menarik untuk dibicarakan.
Terlebih lagi dengan meningkatnya dan maraknya tindak kejahatan, potensi penembakan oleh orang tidak dikenal, teror penembakan di sejumlah tempat-tempat umum hingga kejahatan yang diikuti oleh ancaman bahkan pembunuhan dengan senjata api.
Purnawirawan Marinir ini juga mengungkapkan untuk itulah prosedur kepemilikan senjata api diatur secara terbatas yakni merujuk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran Dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api.
Ia ungkapkan, pengajuan izin kepemilikan senjata api nonorganik yang dilakukan oleh masyarakat yang biasa disebut Izin Khusus Senjata Api (IKSHA), dilakukan merujuk pada Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.Pol : Skep/82/II/2004. Sehingga kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil jelas memerlukan prosedur permohonan izin tertentu.
"Karena itulah, kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil bukanlah hal yang sembarangan. Bahkan kepemilikan tanpa hak atas senjata api dapat dijatuhkan sanksi pidana hingga hukuman mati," terangnya.
Oleh karena itu, Abdul Hakim menambahkan pengawasan peredaran senjata api ilegal harus ditangani dengan serius. Dengan begitu diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan senjata api yang dapat membahayakan masyarakat. (*)