KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama dengan Universitas Surabaya (Ubaya) membuka Rumah Restorative Justice (RJ) atau Oma Rembuk Adyaksa sebagai salah satu terobosan dalam upaya penegakan hukum. Dengan berdirinya Rumah RJ di Ubaya, Kejati memiliki enam Rumah RJ di universitas di Jatim.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan Omah RJ ada di 38 kota di Jatim sebagai salah satu upaya Kejaksaan dalam penanganan RJ di berbagai tempat di Jatim. Dalam penanganan RJ, Mia menekankan tidak adanya mens rea atau tidak adanya niat melakukan tindak kejahatan.
"Selama ini Omah RJ juga masuk ke dalam sekolah umum serta sekolah luar biasa. Langkah ini dilakukan agar orang tua tidak dengan mudah memenjarakan guru dalam mendidik anak mereka," ungkap Mia, Senin (13/3/2023).
Mia menjelaskan perkembangan hukum di Indonesia semakin lama semakin berkembang. Dengan adanya penegakan hukum RJ, Kejaksaan sebagai bidang penuntutan perlu mempertimbangkan dulu dalam melakukan proses hukum.
"Jadi kami bisa melihat terlebih dahulu pelaku tindak pidana memiliki niat tersendiri atau bahkan tidak pernah terlibat kasus sebelumnya. Jadi penegakan hukum secara RJ bisa dilakukan," ungkapnya.
Dengan dibukannya Omah Rembuk Adhyaksa di Ubaya, Mia berharap mahasiswa Fakultas Hukum dari Ubaya bisa belajar langsung dalam penanganan perkara RJ di Jatim. "Jadi selama ini hanya melakukan simulasi, nanti Kejari Surabaya akan melakukan sidang RJ di Ubaya agar mahasiswa bisa melihat langsung," ungkap Mia.
Sementara itu, Rektor Ubaya Dr. Ir. Benny Lianto, MMBAT mengatakan adanya Omah Rembuk Adhyaksa menjadi salah satu terobosan yang dilakukan Ubaya dengan Kejaksaan. Di mana perkembangan hukum di dunia akan semakin berkembang pesat.
"Kita bisa melihat di China yang penduduknya lebih banyak dibandingkan dengan penjaranya. Jadi dari sana kita bisa melihat apa saja yang dilakukan di China, para pelaku kejahatan berat yang dipenjara dan yang kejahatan ringan bisa diselesaikan seperti RJ ini," terang Benny.
Melalui Rumah RJ, Benny ingin mahasiswanya bisa mendapatkan ilmu baru dalam penanganan perkara. "Jadi dari RJ ini kita bisa menegakkan hukum dari sisi kemanusiaan," terangnya. (*)