KETIK, JAKARTA – Ketua MPR RI yang juga Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka Dr Bambang Soesatyo (Bamsoet), SH, SE, MBA mengajak para dokter untuk memperdalam ilmu hukum.
Mengingat dalam menjalankan profesinya, tanggung jawab dokter dalam hukum sangat luas. Sehingga dokter juga harus mengerti dan memahami berbagai ketentuan hukum yang berlaku.
Bamsoet juga mengusulkan agar dalam Omnibus Law RUU Kesehatan yang sedang dibahas pemerintah dan DPR RI, selain memberikan perlindungan hukum terhadap rumah sakit, juga memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan/tenaga medis. Sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat atau pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan.
Harapannya agar setiap tindakan yang diambil oleh tenaga kesehatan/tenaga medis, tidak langsung dihadapkan pada peradilan pidana.
"Melainkan bisa diselesaikan terlebih dahulu melalui majelis etik maupun peradilan khusus sengketa kesehatan dengan mengedepankan mediasi antara tenaga kesehatan/tenaga medis dengan pasien (terlapor dan pelapor)," ujar politisi yang juga wakil ketua Umum Partai Golkar itu.
Hal itu disampaikan Bamsoet saat menjadi penguji Seminar Hasil Penelitian Disertasi dengan judul 'Pertanggungjawaban Hukum Dokter Spesialis yang Tidak Memiliki Kompetensi Penyebab Kematian dan Morbiditas pada Pasien', yang disusun oleh Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dr. Prasetyo Edi, di Universitas Borobudur, Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Hadir menjadi penguji antara lain, Penguji I Dr. Ahmad Redi, Promotor Prof. Faisal Santiago, dan Co-Promotor Dr. St. Laksanto Utomo.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, dalam pasal 66 ayat (1) UN No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyebutkan bahwa setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin kedokteran Indonesia.
Namun dalam ayat (3) menyebutkan bahwa, pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.
Menurutnya Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia pada tahun 2015 lalu pernah mengajukan judicial review terhadap pasal 66 ayat (3) tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Namun MK memutuskan menolaknya. Dasar IDI mengajukan judicial review lantaran keberadaan pasal 66 ayat (3) tersebut dianggap dapat menimbulkan defensive medicine yang sangat merugikan masyarakat, yakni tenaga medis/tenaga kesehatan hanya memilih pasien yang memiliki kemungkinan besar untuk sembuh atau dapat diselamatkan," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, dokter atau dokter gigi takut melakukan pertolongan terhadap pasien gawat darurat yang memiliki kemungkinan kecil bisa diselamatkan karena khawatir digugat atau dituntut secara hukum oleh masyarakat atau pasien.
"Melalui Omnibus Law RUU Kesehatan, diharapkan pemerintah dan parlemen dapat mencari solusi atas permasalahan ini," jelas Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila itu.
Bamsoet menerangkan, dalam penelitian tersebut juga menyoroti teknik kedokteran yang selalu berkembang sebagai bagian dari kemajuan teknologi. Sehingga diperlukan pengaturan undang-undang spesifik yang membahas tentang perkembangan teknik kedokteran dalam membantu proses pengobatan pasien.
Hal itu untuk memastikan perkembangan pemanfaatan teknik kedokteran agar sesuai dengan tujuan dan nilai-nilai luhur etika kedokteran berdasarkan Kode Etik Kedokteran dan Sumpah Dokter.
"Pengaturan yang diatur tersebut misalnya, pengesahan teknik kedokteran yang dapat digunakan dalam praktik kedokteran, persyaratan teknis penggunaan teknik kedokteran, persyaratan administrasi dalam penggunaan teknik kedokteran, kualifikasi dokter yang dapat menggunakan teknik kedokteran tersebut," ujarnya.
Tak hanya itu, kata Bamsoet, termasuk pengawasan dalam penggunaan teknik kedokteran, batasan wewenang dokter dalam menggunakan teknik kedokteran dalam pengobatan pasien serta mengembangkan kebijakan dan prosedur administratif dalam kaitannya menggunakan teknik kedokteran. (*)