KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus suap pengurusan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Pada pemeriksaan saksi kasus tersebut, lembaga antirasuah itu memanggil sebanyak lima anggota DPRD Jatim, Kamis (16/2/2023).
Pemanggilan kelima anggota DPRD Jatim itu dilakukan langsung di Jakarta. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Hari ini (16/2) pemeriksaan saksi terkait perkara korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur untuk tersangka Sahat Tua Simanjuntak," kata Ali Fikri.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan. Ia mengungkapkan, dua di antara lima anggota DPRD Jatim yang diperiksa hari ini merupakan ketua fraksi yang sebelumnya tidak hadir saat pemeriksaan di Asrama Brimob Surabaya.
Keduanya yakni Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, Reno Zulkarnaen dan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jatim, Achmad Silahuddin. Keduanya tidak hadir dengan alasan sedang umroh.
Berikut 5 anggota DPRD Jatim yang diperiksa oleh KPK
1. Muhamad Reno Zulkarnaen, anggota DPRD Partai Demokrat (ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim)
2. H. Achmad Sillahuddin, anggota DPRD PPP (ketua Fraksi PPP DPRD Jatim)
3. H. Agus Wicaksono, S.Sos, aggota DPRD PDI Perjuangan (PDIP)
4. Hj. Wara Sundari Renny Pramana, SE, anggota DPRD PDI Perjuangan (PDIP)
5. Aliyadi, Anggota DPRD Jatim PKB
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar Sahat Tua P. Simanjuntak atau STPS.
Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH).
Lalu, Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp 5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat. (*)