KETIK, MALANG – Nasib sial dialami pelaku curanmor di Kabupaten Malang berinisial YA (45). Pelaku yang beraksi seorang diri tersebut tak bisa mengelak saat dikepung polisi bersama warga usai masuk gang buntu ketika melarikan diri.
Kasubsipenmas Humas Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya. Pelaku YA berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jabung bersama warga tak lama usai melakukan aksinya pada Senin (4/3/2024).
“Kami dibantu warga berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku curanmor di wilayah Kecamatan Jabung,” ujarnya saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (4/3/2024).
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban, JW (34) warga Dusun Konang, Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung, sedang bertandang ke rumah temannya di Dusun Melo’an, Jabung, pada Senin (4/3) sekitar pukul 18.00 WIB . Saat itu ia meletakkan sepeda motor jenis Honda BeAT miliknya di halaman rumah kawannya.
Saat hendak masuk ke dalam rumah temannya, JW dihampiri seorang laki-laki yang menanyakan arah jalan. Usai menjelaskan petunjuk jalan yang ditanyakan korban lalu masuk ke dalam rumah dan berbincang-bincang.
Tidak berselang lama JW mendengar suara mesin motor miliknya dalam keadaan hidup. Ketika dilihat keluar ternyata motornya sudah dibawa kabur pelaku yang berpura-pura menanyakan alamat tadi.
Rupanya saat itu JW lupa mencabut kunci kontak sepeda motor saat masuk ke dalam rumah temannya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Jabung.
“Saat masuk ke dalam rumah dimungkinkan korban lupa mencabut kunci sepeda motor miliknya,” jelas Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan satu strip balok di pundaknya.
Dikatakannya, unit Reskrim Polsek Jabung yang menerima laporan segera bergerak melakukan upaya pencarian. Hingga kemudian tak berselang lama polisi dibantu warga berhasil mengetahui sepeda motor yang dilaporkan hilang telah dikendarai oleh seorang tidak dikenal.
Pelaku yang kebingungan terlihat panik sehingga terjebak di gang buntu di Dusun Glongsor, Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung. Tak butuh waktu lama Polisi kemudian menggelandang pelaku beserta barang bukti ke Polsek Jabung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku terjebak di gang buntu, kemudian polisi bersama warga berhasil mengamankan pelaku dan motor hasil curian lalu dibawa ke Polsek Jabung,” ungkapnya.
Pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku YA terkait kemungkinan melakukan aksi kejahatan serupa di tempat lain. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya YA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Jabung.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 7 tahun,” tuturnya. (*)