KETIK, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dua TPS Tersebut adalah TPS 21 di Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah, dan TPS 05 Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Johor.
Keputusan ini diambil karena KPU Medan menemukan adanya permasalahan terkait pemilih saat proses pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024) lalu.
Permasalahan yang ditemukan KPU Medan di TPS 21 Jalan Pabrik Tenun, KPPS mengizinkan 37 pemilih untuk mencoblos padahal tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
KPPS kemudian memasukkan nama ke 37 pemilih tersebut ke daftar pemilih tambahan.
"Padahal dalam aturan, pemilih tambahan bukan warga setempat atau pun pemilih kota Medan, sehingga ditemukan kesalahan," jelas Ketua KPU Medan Mutia Atiqah ketika dikonfirmasi, Minggu (18/2/2024).
Sementara untuk TPS 05 Jalan Brigjen Katamso ditemukan 16 pemilih yang datang hanya membawa surat C Pemberitahuan tanpa membawa KTP dan mencoblos kelima surat suara.
Sedangkan pada waktu yang sama terdapat orang lain dengan nama yang sama hanya membawa KTP ke TPS 05 di Jalan Brigjen Katamso.
"Yang satu hanya membawa C Pemberitahuan, sedangkan yang satu hanya membawa KTP. Di situ persoalannya, sehingga ditemukan ada nama yang sama dengan orang yang berbeda," tambahnya.
Atas temuan tersebut, KPU Medan berkonsultasi kepada bawaslu untuk mencari solusi dari permasalahan yang terjadi, hasilnya KPU memutuskan adanya pemungutan suara ulang yang akan dilaksanakan pada Rabu 21 Februari 2024.
"Direncanakan diselenggarakan pada tanggal 21 Februari 2024," imbuhnya.
Saat ini proses rekapitulasi suara di Kota Medan telah sampai pada tahap penghitungan di tingkat kecamatan. KPU Medan menerjunkan tim pengamanan untuk menjaga ketat kotak suara agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Dari 6.933 TPS masing-masing ada 5 kotak suara, sekarang sudah masuk ke kecamatan dijaga ketat dengan pengamanan yang cukup baik,"pungkasnya.(*)