KETIK, SURABAYA – Sidang pembunuhan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Angelina Natania yang menjerat Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy harus ditunda persidangannya, Kamis (2/11/2023). Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini terpaksa ditunda lantaran 2 orang saksi mengalami kendala. Salah satu saksi mengalami sakit dan satu saksi lainnya tidak mendapatkan izin keluar kantor oleh perusahaannya.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa itu digelar di ruang Sidang Cakra PN Surabaya. Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dan Suparlan mengatakan bahwa saksi berhalangan hadir dikarenakan sedang sakit.
"Untuk saksi hari ini yang kami datangkan atas nama Bambang Sunaryo, orang tua korban berhalangan hadir karena sakit Yang Mulia, izin penundaan," kata JPU Damang Anubuwo.
Saksi yang berhalangan hadir karena sakit membuat Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa menunda sidang satu minggu. "Kita tunda satu minggu ya," kata Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa.
Untuk memperlancar persidangan, ketua menjelis hakim I Ketut Kimiarsa meminta terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna dihadirkan secara offline. Dihadirkannya terdakwa secara offline disebabkan ketika majelis hakim sudah siap sidang, terdakwa masih belum siap di depan layar monitor.
"Dan selanjutnya ini untuk memperlancar jalannya persidangan, kami sudah di ruang sidang tetapi terdakwa masih belum hadir, nanti kami buat penetapan untuk terdakwa dihadirkan secara offline," ucapnya.
"Dikarenakan saksi belum hadir dan memberikan kesempatan ke JPU untuk menggadirkan saksinya, kita tunda agenda sidang satu minggu kedepan tanggal 9 November 2023," lanjutnya.
Sementara itu menurut JPU Suparlan bahwa hari ini seharusnya sidang pembuktian dan pihaknya sudah berusaha menghadirkan para saksi.
"Saksi yang kita hadirkan salah satunya orang tua korban atas nama Pak Bambang. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir katena sakit. Jadi sidang agenda hari ini pemeriksaan saksi ditunda untuk minggu depan," kata Suparlan usai persidangan.
Atas ketetapan majelis hakim yang memerintahkan terdakwa hadir langsung pada sidang minggu depan, pihak JPU mengaku siap melaksanakannya.
"Kalau ada penetapan dari majelis hakim, kita siap laksanakan untuk offline. Karena kendalanya seperti ini tadi. Hakim sudah ada diruang sidang, ternyata terdakwanya belum ada di layar sehingga itu memperlambat," tuturnya. (*)