Terbukti Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Kota Batu Dijebloskan ke Penjara

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

18 Januari 2024 07:46 18 Jan 2024 07:46

Thumbnail Terbukti Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Kota Batu Dijebloskan ke Penjara Watermark Ketik
Ilustrasi Judi Online.(Foto: Istimewa)

KETIK, BATU – Dua selebgram asal Kota Batu berinisal KBA (20) dan ETK (23) terbukti mempromosikan judi online di media sosial mereka. Keduanya dinyatakan bersalah bersama seorang agensi dari Nganjuk berinisial TMW (20).

Mereka bertiga telah menjalani sidang putusan Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (16/1/2024) kemarin.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, Mohammad Januar Ferdian mengatakan, kedua terpidana, KBA dan ETK terbukti melakukan tindak pidana yang memiliki muatan perjudian sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kepada kedua terdakwa Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun lebih dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 250 juta, subsidiair 3 bulan kurungan,” katanya, Kamis (17/1/2024).

Sementara terhadap terdakwa TMW yang merupakan agency tersebut, majelis hakim memvonis penjara selama 2 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"TMW secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan tunggal," jelas Januar.

Januar menguraikan, terungkapnya kasus perjudian tersebut bermula dari Patroli Cyber Polres Batu yang menemukan akun instagram atas nama @elvinatiaraa yang memposting link judi slot online di story instagram. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata akun instagram @elvinatiaraa milik seseorang yang tinggal di Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu Kota Batu bernama ETK.

 "Pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 lalu di sebuah rumah di Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu, Kota Batu dilakukan penangkapan terhadap ETK dan menerangkan melakukan promosi judi online," jelasnya.

Berdasar keterangan ETK, di hari yang sama, kemudian polisi menangkap terdakwa KBA di sebuah rumah kos di Desa Beji Kecamatan Junrejo.

Januar menguraikan, dari hasil interogasi kedua terdakwa diperoleh keterangan jika promosi postingan judi online tersebut karena diajak oleh seorang Agency judi slot online yakni TMW. 

"TME kemudian berhasil diamankan pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 malam di halaman parkir salah satu club malam di Kota Malang," tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu judi online Selebgram