KETIK, MADIUN – Dodik Rahardiyono, caleg terpilih dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) dapil Madiun Kota IV kecamatan Manguharjo, resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Partai Nasdem (DKPN).
Dodik dinyatakan bersalah terbukti melakukan pergeseran suara. Hingga akhirnya digugat oleh rivalnya satu partai dari dapil yang sama, Tutik Endang Sri Wahyuni.
Gugatan di Dewan Kehormatan Partai Nasdem itu dimenangkan Tutik. DKPN mengabulkan semua tuntutan Tutik termasuk menggantikan posisi Dodik sebagai caleg terpilih yang rencananya akan dilantik pada bulan Agustus 2024 mendatang.
"Jadi kemarin sore kami mendapatkan surat dari DPW bahwa DPD segera menindaklanjuti surat pemecatan saudara Dodik ke KPU. Pagi ini kami sudah ke KPU," kata ketua Dewan Pimpinan Daerah NasDem kota Madiun, Amanto, Rabu (17/7/2024).
Surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai NasDem no. 141-Kpts/ DPP- NasDem/IV/2024. Dibawa Amanto ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Madiun untuk dilaporkan.
Selain menyerahkan surat keputusan DKPN, Amanto juga menjelaskan sengketa yang terjadi antara Tutik Endang Sri Wahyuni dangan Dodik Rahardiyono. Ia berharap surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat NasDem segera ditindaklanjuti mengingat waktu pelantikan anggota dewan terpilih sudah dekat.
Sementara itu, usai menemui ketua DPD NasDem Amanto dan Tutik Endang Sri Wahyuni, Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjasari mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti surat pemberitahuan dari DPD NasDem kota Madiun beserta dokumen dari DKPN surat pemberhentian caleg terpilih dari partai NasDem.
"Langkah dari KPU, tentunya kami berpedoman pada PKPU 6 tahun 2024. Kalau memang betul dokumen tersebut diterbitkan oleh DPP NasDem, hasil klarifikasi. Ya yang kita lakukan penggantian keputusan KPU penetapan caleg terpilih," pungkasnya.