KETIK, SURABAYA – Mantan Ketua DPD Partai Nasdem Surabaya Robert Simangunsong dinyatakan terbukti menggunakan ijazah S2 bidang hukum palsu. Atas hal tersebut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menghukumnya pidana penjara selama 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan.
Dengan demikian, pria yang berprofesi sebagai pengacara ini tidak perlu menjalani masa pemidanaan bui. Kecuali jika dalam waktu 10 bulan mengulangi perbuatannya, maka akan langsung masuk bui selama 5 bulan.
Menurut ketua majelis hakim Tongani yang membacakan putusan, Robert telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
Yakni melanggar Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Dengan ini terdakwa Robert Simangunsong divonis pidana 5 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan dan denda sebesar Rp50 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan digantikan dengan pidana penjara selama tiga bulan," tutur Tongani di ruang sidang Tirta 2, Senin (5/8/24).
Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU dari Kejati Jatim itu.
Hal senada juga disampaikan Robert yang didampingi tim penasihat hukumnya. Usai sidang, Robert enggan berkomentar bahkan meminta awak media untuk tidak memotret dirinya. "Aku ojok di foto-fotoi rek," ucapnya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan itu
Dalam dakwaan disebutkan, terbongkarnya gelar palsu yang disandang oleh terdakwa Robert itu bermula dari perkara kepailitan di PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya yang dilakukan gugatan PKPU pada PN Surabaya. Dalam perkara ini terdakwa Robert Simangungsong yang menggunakan gelar S2 Magister Hukum palsu merupakan kuasa Debitur dari PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya.
Pada tanggal 16 Februari 2021 terdakwa selaku kuasa Debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melayangkan surat kepada saksi Thio Trio Susantono, S.H. selaku kurator yang berisikan terkait permintaan daftar tagihan hutang atas klien terdakwa.
Atas kejadian tersebut saksi Thio lalu berselisih paham dengan terdakwa. Ia pun merasa curiga dengan penggunaan gelar akademis S2 Magister Hukum terdakwa yang tertera pada tandatangan isi surat. Saksi Thio bahkan sempat meminta klarifikasi atas perkara kepailitan yang ditangani terdakwa sekaligus mempertanyakan gelar yang dipakainya itu.
Merasa tak mendapatkan jawaban yang diinginkan, saksi Thio pun mencari informasi terkait perkuliahan terdakwa. Dan berdasarkan informasi dari relasinya bahwa terdakwa sedang menempuh pengambilan studi program perkuliahan S2 di Universitas Pelita Harapan (UPH) kampus Surabaya.
Selanjutnya saksi Thio melayangkan surat kepada UPH kampus Surabaya terkait status kemahasiswaan terdakwa dan mendapatkan jawaban yang menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Pokok Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program Magister Hukum dengan mata kuliah Hukum Perbankan Internasional pada semester ganjil tahun 2021/2022.
Atas temuan itu, saksi Thio lalu membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa diduga tanpa hak menggunakan gelar akademik palsu. (*)