KETIK, LABUHAN BATU – KPU Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut menetapkan syarat minimal pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu pada Pilkada tahun 2024.
Syarat bagi pasangan yang akan mengikuti jalur partai politik atau pun gabungan partai politik, terdapat dua kategori, hitungan jumlah kursi anggota legislatif atau suara sah hasil Pemilu lalu.
Ketua KPU Labuhanbatu, Zafar Siddik Pohan, Kamis (8/8/2024) menjelaskan, terdapat dua kategori syarat minimal, hitungan jumlah kursi atau total perolehan suara sah.
Pertama katanya, untuk hitungan jumlah kursi DPRD sebagai syarat pencalonan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik adalah 20 persen dari 45 kursi DPRD Labuhanbatu atau minimal diusung 9 kursi.
Selain itu, kategori lainnya minimal didukung 25 persen dari jumlah total suara sah hasil Pemilu tahun 2024 lalu. "Jumlah suara sah Pemilu lalu 253.175. Maka, minimal didukung 25 persen dari itu atau minimal sebanyak 63.294 suara," paparnya.
Terkait syarat minimal calon jalur dukungan partai politik atau gabungan partai politik tersebut, pihaknya juga telah mensosialisasikannya, termasuk diberbagai sosial media.
"Ya, sudah kita sosialisasikan, Keputusan KPU Labuhanbatu nomor 525 tahun 2024 tentang syarat minimal jumlah kursi atau suara sah sebagai syarat pencalonan," tambah Zafar.
Ditanya perolehan kursi hasil Pemilu tahun 2024, Zafar menjabarkan sesuai dengan penetapan perolehan kursi diantaranya, Partai Nasdem meraih 9 kursi, Partai Golkar meraih 6 kursi, Partai Gerindra meraih 5 kursi.
Selanjutnya, PDI-P meraih 4 kursi, Partai Demokrat meraih 4 kursi, Partai Hanura meraih 3 kursi, PKB meraih 3 kursi, Partai Perindo meraih 3 kurai, PAN meraih 2 kursi, PBB meraih 2 kursi, PPP meraih 2 kursi, PKS meraih 1 kursi serta Partai Gelora meraih 1 kursi. (*)