KETIK, YOGYAKARTA – Sejak awal tahun 2024 hingga hari ini, Kejaksaan Negeri Sleman telah berhasil menyelesaikan 4 perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Terakhir Selasa (19/3/2024) kemarin saat hasil ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada Kejari Sleman atas nama tersangka Adi Setiawan, dikabulkan oleh Jampidum Kejagung RI.
Saat dihubungi, Rabu (20/3/2024) Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto membenarkan hal ini.
Menurut Agung Wijayanto, semula Adi Setiawan, warga Sukoharjo, Ngaglik, Sleman ini disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Tersangka terkait tindak pidana pencurian alat-alat pertukangan pada tanggal 11 Januari 2024 lalu. Dengan lokasi proyek pembuatan gudang di Kliwonan, Ngemplak," terangnya.
Peristiwa tersebut terbongkar saat korban melihat salah satu alat yang hilang di tawarkan di Marketplace.
Nah, dari sinilah kemudian terlacak keberadaan tersangka ini. Selanjutnya korban dan dua orang saksi mendatangi alamat yang menjual alat tersebut yakni Adi Setiawan, yang beralamat di Sukoharjo Ngaglik Sleman. Selanjutnya orang tersebut diserahkan di Polsek Ngemplak, hingga kasusnya kemudian ditangani oleh Kejari Sleman.
Agung Wijayanto mengungkapkan, hasil penelitian berkas perkara tersebut menurut pertimbangan JPU dapat dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif. Antara lain: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; antara tersangka dan korban telah membuat kesepatakan perdamaian; masyarakat merespon positif.
Dengan begitu Kejari Sleman saat ini berhasil memecahkan rekor paling banyak menyelesaikan kasus lewat RJ dibandingkan dengan 4 Kejari lainnya yang ada di wilayah DIY.
Advokat Aji Herlambang SH dari LBH Sembada. ( Foto: Aji H for Ketik.co.id)
Sementara itu penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ ini direspon positif oleh pihak tersangka.
"Terima kasih kepada jajaran institusi Kejaksaan yang telah mengabulkan upaya permohonan RJ dalam perkara klien kami," sebut Aji Herlambang SH dari LBH Sembada.
Menurut Aji, faktor keterbatasan ekonomi membuat kliennya khilaf melakukan perbuatan tersebut. Selain berterima kasih kepada pihak korban yang sudah 'legowo' memaafkan kliennya.
Aji juga mengungkapkan Adi Setiawan merupakan tulang punggung keluarga. Sementara anak-anaknya merupakan siswa yang berprestasi. Ia bersyukur perjuangannya selaku penasehat hukum tersangka bisa berhasil. Advokat alumni Universitas Janabadra ini juga mengapresiasi bahwasannya JPU dapat bersikap obyektif dalam menangani perkara ini. (*)