KETIK, PASAMAN BARAT – Tim Opsnal yang dipimpin Kasatreskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fahrel Haris mengamankan AP (56) yang diduga kuat melakukan tindak pidana perjudian secara online.
Penangkapan dilakukan di Blok A Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat pada Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Pelaku kita ringkus seiring pelaksanaan Operasi Pekat Singgalang 2024, sebelumnya kita mendapat laporan masyarakat, terkait maraknya permainan judi online di wilayah Nagari Ophir Kecamatan Luhak Nan Duo," ujar Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, Senin (29/7/2024).
Dijelaskannya, setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan memantau keberadaan pelaku di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah memastikan ciri-ciri dan identitas pelaku, petugas kemudian mengamankan pelaku AP, yang saat itu tengah duduk di sebuah warung kopi yang berada di pinggir jalan di Blok A Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo.
"Pada saat diamankan, pelaku sedang memegang satu unit handpohone merk Infinix warna hitam dan membuka aplikasi situs judi online dengan nama Sicbo Togel," jelas AKP Fahrel Haris.
Selanjutnya petugas melakukan pengecekan di handphone milik pelaku dan di akun situs tersebut ditemukan berisi saldo dengan nominal Rp404.286 beserta sejumlah angka pasangan judi online Hongkong.
Pada saat penangkapan, petugas juga menemukan 1 buah pena, 6 potongan kertas berisi angka pasangan judi dan sejumlah uang.
Di hadapan petugas, pelaku kemudian mengakui perbuatannya telah melakukan perjudian jenis togel online di handphone miliknya.
"Dari pengakuan pelaku, ada beberapa orang yang ikut membeli pasangan angka togel di akun togel online miliknya," imbuh Kasatreskrim.
Petugas kemudian menyita barang bukti dari pelaku berupa satu unit handphone merk Infinix warna hitam yang berisi situs togel online Sicbo Togel dengan saldo Rp.404.286 berikut dua buah buku masing masing bersampul kuning dan sampul batik bertulisan angka. Serta sebuah alat tulis berupa pena merk Kingsman dan uang tunai sebesar Rp 192 ribu.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 ayat (1) ke 1, ke 2 KUHP Jo pasal 303 bis ayat (1) ke 1, ke 2 KUHP Jo pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(*0