KETIK, MALANG – Tim Paslon Salaf (Sanusi-Lathifah) melaporkan temuan dugaan Ketidaknetralan sejumlah kepala desa (kades) kepada Bawaslu Kabupaten Malang.
Kades-kades itu diduga mendukung paslon nomor urut 2 di Pilbup Malang 2024.
Tim Hukum Salaf Rudi Santoso menyebutkan, dugaan pelanggaran oleh kades itu dilakukan secara vulgar hingga mengkampanyekan paslon nomor urut 2 pada kegiatan terbuka.
“Akumulasi temuan ini kami laporkan dan bukti-buktinya sudah lengkap termasuk sejumlah kades yang secara vulgar terlibat kampanye dan diposting di sosial media,” ujar Rudi Santoso melalui rilis tertulis Kamis, 24 Oktober 2024.
Ia menyatakan, bahwa temuan Tim Salaf membuktikan bahwa diduga ada upaya terstruktur dan massif dilakukan Paslon Nomor Urut 2 Gunawan-Umar (Gus) untuk memperoleh dukungan dan melanggar aturan pidana pemilu.
Termasuk upaya yang mendorong untuk bergerak menggunakan fasilitas negara dalam rangka aktivitas politik untuk mendukung Palson Gus Rudi menilai tindakan pelanggaran pidana pemilu harus diproses oleh Gakkumdu di Bawaslu sebagai pelajaran bagi kepala desa lain agar tidak vulgar dan menabrak aturan.
“Selama ini ada upaya lempar batu sembunyi tangan, Seakan-akan kami yang berbuat seperti dituduhkan, ternyata endingnya mereka sendiri pelakunya,” terangnya.
Koordinator LO Paslon Salaf, Zulham Akhmad Mubarrok menambahkan bahwa pelaporan ini adalah bentuk reaksi atas tudingan-tudingan tidak berdasar yang selalu dilemparkan paslon GUS terhadap Tim Salaf.
Bahkan, sempat beredar di media massa, kata Zulham, paslon Gus menerjunkan tim untuk memantau netralitas ASN dan Kades. “Temuan kami justru sebaliknya, Paslon sebelah sangat vulgar dan terbuka menggunakan person person yang secara aturan dilarang dilibatkan dalam kampanye,” tegas Zulham.
Lanjutnya, rujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasamgam calon.
Setiap pejabat negara, Aparatur Sipil Negara, dan kepala desa yang sengaja melanggar ketentuan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda Paling banyak Rp6 juta.
Dalam laporan kali ini, kata Zulham, tim membawa serta sejumlah alat bukti. Diantaraya rekaman video yang disebar melalui aplikasi Whatsapp dan didalamnya terdapat sejumlah Kades, postingan sosial media dan sejumlah saksi yang melihat langsung kampanye oleh kepala-kepala desa.
“Semua proses kami serahkan ke Bawaslu. Kami percaya Bawaslu akan bekerja dengan profesional dan penuh integritas. Kita pasrahkan semuanya kepada kawan di Bawaslu,” tuturnya.
Dikonfirmasi hal itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Alam Amrullah mengatakan pihaknya sudah menerima laporan itu. "Laporannya baru kemarin sore, kami langsung melakukan pengkajian," sebutnya. (*)