KETIK, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menemui para buruh yang sejak siang memenuhi area Kantor Gubernur di Jalan Pahlawan Surabaya, Senin (1/5/2023). Kehadiran gubernur di tengah para para buruh disambut sorak sorai para pendemo.
Pada sambutanya Khofifah mengucapkan selamat Hari Buruh. Dia juga mengutarakan Pemprov Jatim terus mendorong serta memberikan perhatian dan memfasilitasi keinginan para Buruh untuk meningkatkan kesejahteraannya.
"Yang menjadi rekomendasi perwakilan panjenengan, sudah merumuskan 6 item. Tetapi di sini yang disetujui 7 item, jadi mintanya 100 dapatnya 120," jawab Khofifah.
Ribuan buruh yang hadir memadati area Kantor Gubernur Jawa Timur, Senin (1/5/2023). (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)
Khofifah juga meminta para buruh untuk mengingatkannya jika ada kebijakan dalam pelaksanaannya mengalami keterlambatan.
"Ingatkan saya jikalau ada yang telat pelaksanaannya. Ingatkan saya. Pak Fauzi ingatkan saya, Pak Jazuli ingatkan saya. Karena ini bagian ikhtiar kita semua. Bagaimana buruhnya sejahtera, buruhnya terlindungi tapi ekonomi di Jawa Timur juga terus tumbuh dan bangkit," tambahnya.
Mantan Menteri Sosial RI tersebut menyampaikan semoga dengan adanya kesempatan ini hubungan industrial antara buruh, pengusaha dan pemerintah terus bersambung secara harmonis.
Berikut ini adalah poin-poin rekomendasi yang disetujui antara Pemprov Jatim dengan aliansi SP/SB (Serikat Pekerja/Serikat Buruh) se-Jatim.
1. Meminta kepada Ibu Gubernur segera mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden RI dan DPR RI untuk melakukan perubahan pada ketentuan di UU No. 6 tentang Cipta Kerja khususnya tentang kesejahteraan buruh.
2. Meminta kepada DPRD untuk melanjutkan kembali proses pembentukan peraturan daerah terkait Jaminan Pesangon.
3. Gubernur akan mengkoordinasikan dengan Pemerintah Kab/Kota untuk pembiayaan jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin khususnya pada buruh yang mengalami proses pemutusan hubungan kerja.
4. Meminta kepada Ibu Gubernur memerintahkan kepada Kadisnakertrans Prov. Jatim melakukan penegakan hukum pada pengusaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya di BPJS(Disnakertrans Prov. Jatim).
5. Meminta kepada Ibu Gubernur untuk memerintahkan kepada Kadisnakertrans Prov. Jatim untuk menyelesaikan permasalahan hubungan industrial ketenagakerjaan yang telah diketahui oleh publik di Jawa Timur.
6. Meminta kepada Ibu Gubernur memerintahkan kepada Kadisnakertrans Prov. Jatim untuk mengevaluasi kinerja Pengawas Ketenagakerjaan di Jawa Timur.
7. Meminta kepada Ibu Gubernur segera mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden RI untuk tidak merevisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 rencana pemerintah melalui Menteri Kesehatan tentang Rokok dan Hasil Tembakau yang disamakan dengan narkoba.(*)